1 tahun disway

Kementerian PKP Dorong Percepatan Program 3 Juta Rumah lewat Skema Kredit Perumahan UMKM

Kementerian PKP Dorong Percepatan Program 3 Juta Rumah lewat Skema Kredit Perumahan UMKM

Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel (Tengah, Baju Batik) Hadiri Peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor perumahan. --

“Kami ingin memastikan KPP bukan hanya kredit murah, tapi juga kredit produktif. Dengan subsidi bunga yang signifikan, UMKM bisa bernapas lebih lega dan mempercepat perputaran modal,” tambah Didyk.

Calon Penerima KPP Tak Boleh Rangkap Terima KUR

Penerima KPP wajib merupakan Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, serta telah menjalankan usaha minimal enam bulan. Calon penerima juga tidak boleh menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau program kredit pemerintah lain secara bersamaan.

Khusus pengembang dan penyedia jasa konstruksi, penerima wajib terdaftar dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Agunan utama KPP adalah rumah atau perumahan yang dibiayai, dengan kemungkinan tambahan agunan sesuai kebijakan penyalur.

Pengawasan Ketat untuk Jamin Akuntabilitas

Didyk menegaskan, pemerintah menyiapkan mekanisme pengawasan ketat untuk menjamin akuntabilitas penyaluran kredit. Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan akan mengelola pelaksanaan teknis dan unggahan data penerima. Sedangkan Inspektorat Jenderal PKP melakukan reviu dan audit secara berkala.

“Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci. Setiap rupiah dana subsidi bunga harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui KPP, pemerintah berharap UMKM sektor perumahan dapat memperoleh permodalan yang lebih luas untuk meningkatkan produktivitas, membuka lapangan kerja, dan memperkuat daya saing industri bahan bangunan lokal.

Sektor perumahan sendiri diproyeksikan menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi nasional periode 2025–2029.

“Kredit Program Perumahan bukan sekadar program finansial, tetapi gerakan sosial ekonomi. Kami ingin setiap rumah yang dibangun menjadi tempat tinggal sekaligus sumber kehidupan dan produktivitas bagi rakyat Indonesia,” pungkas Didyk. (ab)

Sumber: