Kementerian PKP Dorong Percepatan Program 3 Juta Rumah lewat Skema Kredit Perumahan UMKM
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel (Tengah, Baju Batik) Hadiri Peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor perumahan. --
KEDUNGKANDANG, DISWAYMALANG.ID - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendorong percepatan Program 3 Juta Rumah melalui peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor perumahan. Program ini disosialisasikan kepada pelaku usaha, pengembang, serta perbankan penyalur di Graha Purva Praja, Kota Malang, Rabu (22/10).
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel menyampaikan, KPP menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat rantai ekonomi sektor perumahan melalui dukungan pembiayaan yang lebih inklusif dan terjangkau.
“Kredit Program Perumahan adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada UMKM sektor perumahan. Kami ingin pelaku usaha memiliki akses pembiayaan yang mudah, murah, dan terjamin untuk mempercepat pembangunan rumah rakyat,” ujar Didyk.
Kredit Program Perumahan merupakan bagian dari Program 3 Juta Rumah, yang masuk dalam daftar 77 Proyek Strategis Nasional (PSN) 2025–2029 seperti tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
Efek Berganda Sektor Perumahan
Didyk menjelaskan, sektor perumahan memiliki efek berganda (multiplier effect) yang luas terhadap perekonomian nasional. Sedikitnya 110 sektor industri terdampak langsung dan 75 sektor lain terdampak tidak langsung.
“Ketika rumah dibangun, lapangan kerja terbuka, bahan bangunan bergerak, sektor transportasi, keuangan, dan manufaktur ikut berdenyut. Ini katalis ekonomi yang signifikan,” tegasnya.
Kredit Program Perumahan terbagi dalam dua skema: sisi penyediaan dan sisi permintaan.
• Sisi penyediaan ditujukan bagi pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan UMKM untuk kegiatan pembangunan, pengadaan lahan, maupun renovasi.
• Sisi permintaan diperuntukkan bagi individu atau badan usaha kecil untuk pembelian rumah, renovasi, atau pembelian bahan bangunan guna mendukung kegiatan usaha.
Plafon Kredit Program Perumahan (KPP)
Plafon KPP sisi penyediaan ditetapkan antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar, sementara sisi permintaan berkisar Rp10 juta hingga Rp500 juta.
Pemerintah memberikan subsidi bunga 5% per tahun untuk penerima KPP sisi penyediaan dan bunga tetap 6% per tahun untuk sisi permintaan, dengan subsidi tambahan antara 5,5%–10% tergantung plafon kredit.
Sumber:
