Lima Kabupaten/Kota di Jatim dengan UMK di Atas Rp5,1 Juta per Bulan
Ribuan Buruh Bersiap Mengadakan Demonstrasi Menuju Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu 24 Desember 2025-Istimewa ---
SURABAYA, DISWAYMALANG.ID–Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur Rabu malam, 24 Desember 2025. Ketetapan itu setelah gubernur mengeluarkan surat Kepgub Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK di Jatim 2026 yang disahkan pada Rabu malam, 24 Desember 2025.
Tercatat, dalam lampiran Kepgub tersebut, Kota Surabaya menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di 2026 sebesar Rp5.288.796. Angka itu naik 5,09 persen atau sekitar Rp256 ribu dari UMK tahun ini.
Selain Surabaya, 4 kabupaten lain tahun depan juga mempunyai upah di atas Rp 5 juta. Di antaranya Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto. Masing-masing memiliki UMK di atas Rp 5,1 juta. Sebelumnya, UMK di 4 kabupaten itu masih di angka Rp4,9 juta.
Sementara itu, UMK terendah se-Jatim ditempati Kabupaten Situbondo, yakni Rp 2.483.962 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 148 ribu dibandingkan UMK tahun ini. Kabupaten UMK terendah kedua adalah Sampang dengan UMK mencapai Rp2.484.443 atau naik Rp 119 ribu.
Dalam keputusannya, Khofifah menyebut bahwa UMK terbaru berlaku penuh untuk seluruh wilayah Jatim tahun depan. Upah minimal itu hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari setahun.
Sedangkan bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah. ”Atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK,” terang Khofifah.
BACA JUGA:Pekerja dan Pengusaha Belum Capai Titik Temu Besaran UMP Jatim 2026
Ketetapan UMK yang diusulkan oleh kabupaten/kota dan disetujui gubernur itu lebih kecil dibandingkan tuntutan para buruh yang ingin ada kenaikan upah di atas 7 persen.
5 Daerah dengan UMP 2026 Tertinggi di Indonesia
Sementara, pemerintah juga resmi menetapkan kebijakan pengupahan 2026 setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Aturan tersebut menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia, termasuk mekanisme kenaikan upah yang akan berlaku mulai tahun depan.
Penandatanganan PP Pengupahan tersebut sekaligus menandai perubahan formula perhitungan kenaikan upah minimum. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa kenaikan UMP 2026 dihitung berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa.
BACA JUGA:25.808 Pekerja Rentan di Kota Malang Terima Bantuan Iuran Jamsostek, Dibiayai dari DBHCHT 2025
Formula baru tersebut menetapkan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9. Penentuan besaran kenaikan UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan selanjutnya direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan.
"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5-0,9," ujar Yassierli dikutip Kamis, 25 Desember 2025.
Sumber:
