Wali Kota Malang Pastikan Tindak Tegas Toko Penjual Minuman Keras Ilegal: “Izin Usaha Hanya untuk HP”
--
KLOJEN, DISWAYMALANG.ID — Pemerintah Kota Malang merespons cepat beredarnya video promosi toko penjual minuman beralkohol (minol) yang viral sejak Senin malam (14/7). Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa toko tersebut terbukti menyalahgunakan izin usaha dan akan dikenakan sanksi tegas.
Video berdurasi singkat itu menampilkan promosi vulgar minuman keras dengan berbagai potongan harga dan ajakan konsumsi langsung. Parahnya lagi, toko tersebut disebut-sebut berizin sebagai gerai penjualan handphone, bukan toko minuman beralkohol.
“Kami belum pernah mengeluarkan izin penjualan minuman keras untuk toko itu. Izin yang dikantongi hanya untuk menjual handphone. Tapi faktanya disalahgunakan untuk jualan minol. Maka langsung kami tindak,” tegas Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Malang, Rabu (16/7).
BACA JUGA:Video Promosi Minuman Keras di Malang Picu Kecaman DPRD: “Melecehkan Norma Sosial dan Hukum
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Pemkot Malang langsung mengerahkan Satpol PP untuk mengecek lokasi toko yang berada di kawasan Jalan Soekarno Hatta tersebut. Saat petugas tiba, toko dalam kondisi tutup, namun bukti video dan tangkapan layar telah diamankan sebagai bahan penyelidikan.
BACA JUGA:9 Sunscreen Terlaris di Shopee, Adakah Sunscreen Favoritmu?
BACA JUGA:Perempuan Indonesia Punya 9 Pertimbangan Ini Sebelum Memutuskan Punya Anak
“Satpol sudah ke sana, tokonya tutup. Tapi kami sudah punya dokumentasi lengkap. Saat ini kami masih telusuri siapa pemiliknya dan siapa yang bertanggung jawab atas konten promosi itu. Ini tidak bisa dibiarkan,” tambah Wahyu.
Dalam video yang tersebar, terdengar narasi promosi seperti:
“Sari Jaya pasti bakal murah! Anyar Sari Jaya 25 menyerang Malang Raya!”
“Diskon 10 persen selama 10 hari, kamu boleh pilih satu yang banyak!”
Bahkan ada kalimat ajakan seperti, “Mumpung di sini, tak traktir minum!”
Promosi semacam ini dianggap menodai norma sosial dan melanggar Peraturan Daerah, khususnya terkait pengendalian penjualan minuman beralkohol.
Selain mengerahkan Satpol PP, Pemkot Malang juga melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk meninjau ulang dokumen perizinan toko tersebut. Bila ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pidana akan diberlakukan.
Sumber:
