1 tahun disway

78 Pedonor Darah 50 Kali di PMI Kota Malang Dapat Penghargaan Wali Kota

78 Pedonor Darah 50 Kali di PMI Kota Malang Dapat Penghargaan Wali Kota

Wali Kota Malang Memberikan pendonor aktif rutin--

BLIMBING, DISWAYMALANG.ID—Sebanyak 78 pedonor darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Malang mendapat pin dan penghargaan Wali Kota Malang di Hotel Atria Kota Malang, Rabu (10/12).

Ketua PMI Kota Malang Imam Buchori menegaskan, keberadaan pedonor 50 kali menjadi penyangga utama stabilitas stok darah di tengah fluktuasi kebutuhan layanan kesehatan.

“Dedikasi para pendonor ini menjadi kunci tersedianya stok darah yang aman dan cukup bagi pasien. Tanpa mereka, pelayanan transfusi darah tidak akan berjalan optimal,” tegas Imam.

Menurut Imam, PMI Kota Malang terus melakukan penguatan sistem pelayanan donor, mulai peningkatan kualitas layanan, perluasan lokasi donor, hingga kampanye rekrutmen pendonor baru secara berkelanjutan.

Selain itu, seluruh darah yang dihimpun PMI Kota Malang dipastikan telah melalui proses uji kelayakan dan memenuhi standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari Badan POM, sehingga aman digunakan untuk pasien.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat yang menyerahkan penghargaan menyatakan, peran PMI sangat vital dalam menjaga keberlangsungan layanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat, operasi, persalinan, hingga penanganan korban kecelakaan.

“PMI Kota Malang memegang peran strategis dalam sistem kesehatan kota. Pemerintah mendukung penuh penguatan layanan dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam donor darah,” ujar Wahyu.

Terkait pemberiaan apresiasi, sesuai regulasi, untuk pedonor darah 50 kali dapat pin dan penghargaan bupati/wali kota, 75 kali dapat pin dan penghargaan gubernur, sedangkan 100 kali dapat pin emas dari presiden RI.

Adapun syarat pedonor darah adalah:

  1. Insan yang sehat jasmani dan rohani.
  2. Usia 17 sampai 60 tahun, untuk pendonor darah yang sudah rutin mendonorkan darahnya sampai pada usia 65 tahun hingga pada akhirnya berhenti atas pertimbangan dokter.
  3. Mempunyai berat badan minimal 45 Kg, tekanan darah normal (sistole 100-180, dan diastole 70-100). (3) Memiliki kadar haemoglobin 12,5-17,0 gr/dL%.
  4. Untuk dapat melakukan donor darah kembali, jarak waktu donor darah terahir merupakan 2 bulan dengan tujuan keamanan dan keselamatan pedonor yang telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 91 tahun 2015

Sumber: