1 tahun disway

Angkasa Pura dan Bea Cukai Perlancar Proses Kepulangan Jemaah Haji, Dibebaskan Pajak Barang Impor

Angkasa Pura dan Bea Cukai Perlancar Proses Kepulangan Jemaah Haji, Dibebaskan Pajak Barang Impor

--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID  -  Memasuki hari pertama kepulangan ribuan jemaah haji melalui Bandara Internasional Madinah dan Jeddah, Arab Saudi, sejumlah rombongan jemaah dari kloter gelombang pertama terpantau telah kembali dengan selamat di Indonesia.

Diketahui, terdapat tujuh kloter jemaah haji yang kembali ke Indonesia pada gelombang pertama. Dalam tujuh kloter ini, perkiraan jumlah jemaah adalah sebanyak 2.700 jemaah.

Berdasarkan pantauan Disway di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Jumat (13/6), rombongan jemaah haji sudah mulai berdatangan di area Terminal Kedatangan 2F Bandara Soekarno-Hatta.

Kendati tidak banyak yang bisa disampaikan, salah satu jemaah haji yang Disway temui di lokasi, Rahma, mengungkap rasa syukurnya akan proses kepulangan yang terbilang lancar. “Alhamdulillah lancar semua,” ucapnya.

Sebelumnya, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney) Kantor Cabang Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, juga memastikan bahwa mereka turut mendukung kepulangan para jemaah lewat berbagai persiapan untuk memperlancar proses kepulangan para jemaah ke Indonesia.

Selain itu, pihak Bea Cukai Indonesia juga mengumumkan bahwa demi mendukung kelancaran ibadah haji, Bea Cukai Indonesia melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025 memberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman dan bawaan penumpang.

“Diberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas barang bawaan dengan nilai maksimal FOB USD 1.500 per-kiriman, maksimal 2 kali pengiriman dalam satu kali musim haji” tulis Bea Cukai Indonesia dalam akun Instagram resminya @beacukairi, dikutip pada Jumat 13 Juni 2025.

Dengan adanya pembebasan ini, jemaah Haji Reguler diketahui mendapatkan pembebasan penuh untuk seluruh barang pribadi yang dibawa, sementara Jemaah Haji Khusus mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang pribadi paling banyak USD 2.500.

“Jemaah Haji kini termasuk ke dalam kategori penumpang yang memperoleh fasilitas khusus atas barang bawaan pribadi saat kembali ke Indonesia,” tulis Bea Cukai.

BACA JUGA:TransJatim Masuk Kota Malang, Jalur Khusus di Terminal Arjosari Mulai Disiapkan

Terpisah, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto  mengatakan bahwa Bea Cukai aktif terlibat dalam pelaksanaan kedatangan jemaah haji di 13 bandara utama dan 6 bandara antara di seluruh Indonesia.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya koordinasi lintas instansi untuk menjamin pelayanan yang prima bagi para jemaah haji yang kembali ke tanah air,” tuturnya.

Bea Cukai juga menyediakan desk pelayanan khusus bagi jemaah yang memerlukan penyelesaian proses customs clearance, khususnya untuk pembawaan barang-barang seperti HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) serta barang dagangan yang wajib dikenai bea masuk.Seluruh pengawasan dilakukan secara selektif menggunakan alat bantu x-ray dan risk assessment untuk memastikan kelancaran proses tanpa mengabaikan aspek pengamanan. (*)

Sumber:

Berita Terkait