Kemenkeu soal Pemangkasan Anggaran TKD 2026: Hindari Penumpukan Dana

Selasa 14-10-2025,17:31 WIB
Reporter : Mohammad Khakim
Editor : Mohammad Khakim

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID –Setelah sempat mengejutkan publik dengan keputusan pemangkasan dana Transfer Ke Daerah (TKD) pada 2026, Kemenkeu kini kembali mengungkapkan perkembangan terkini dana TKD. Perkembangan itu disampaikan dalam agenda Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Oktober di Gedung Djuanda I kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa. 14 Oktober 2025.

Dalam pemaparannya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan, realisasi TKD pada periode Oktober ini berjumlah Rp310,8 triliun. Jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024, yang berjumlah Rp 313,1 triliun.

“Belanja barang dan jasa tahun lalu sudah belanja Rp 219,7 triliun, tahun ini tercatat Rp 196,6 triliun dan seterusnya bisa dibelanja,” jelas Suahasil.

Kendati begitu, Wamenkeu Suahasil juga menambahkan bahwa jumlah TKD yang memiliki nilai yang cukup tinggi, yaitu Rp 233,1 triliun.

Menurutnya, angka ini jauh lebih tinggi apabila dibandingkan dengan jumlah TKD pada periode yang sama pada tahun 2024 lalu. Menurutnya, kondisi ini menyebabkan terjadinya penumpukan dana Pemda di perbankan.

“Dengan transfer ke daerah yang cukup tinggi bahkan di atas tahun lalu, maka kita lihat bahwa dana Pemerintah Daerah (Pemda) di perbankan dengan nanti kemudian menumpuk,” ucap Suahasil.

Untuk mendorong keselarasan antara APBN dan daerah inilah, Wamenkeu Suahasil sendiri Pemda untuk segera melakukan percepatan realisasi belanja, serta mendorong perekonomian dan mendorong pertumbuhan.

“Kami mendorong Pemda untuk segera melakukan percepatan realisasi belanja, khususnya belanja yang bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat, mendorong perekonomian dan mendorong pertumbuhan,” tutur Suahasil.

 

Pemangkasan TKD Karena Keterbatasan Fiskal

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya menjelaskan bahwa keputusan pemangkasan anggaran TKD ini sendiri diambil dengan mempertimbangkan faktor keterbatasan fiskal. Menurutnya, kondisi ini menyebabkan pemerintah pusat harus lebih ketat dalam memperhitungkan penyaluran dana.

“Kalau ekonomi membaik, maka arahnya akan berbalik. Pertengahan Triwulan II tahun depan saya akan hitung lagi berapa pajak yang masuk, kalau lebih saya berikan ke daerah,” jelas Menkeu Purbaya.

Tags :
Kategori :

Terkait