Uang Pensiun DPR Digugat ke MK, Dasco: Kami Akan Tunduk pada Putusan

Kamis 02-10-2025,07:19 WIB
Reporter : Mohammad Khakim
Editor : Mohammad Khakim

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons soal gugatan uang pensiunan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menjelaskan jika anggota DPR RI mengikuti produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu.

"Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu," kata Dasco di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.

Meski demikian, ia mengaku akan patuh dengan putusan MK yang telah diputuskan nanti. "Apa pun itu, kami akan tunduk dan patuh pada, apa namanya, putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun yang diputuskan, kita akan ikut," tambahnya.

Sebagai informasi, psikolog Lita Linggayani Gading dan advokat bernama Syamsul Jahidin melayangkan gugatan ke MK. Mereka persoalkan tunjangan pensiun anggota DPR.

Pemohon mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Mereka meminta MK menghapus tunjangan pensiun DPR lantaran dianggap beban negara. Gugatan ini, telah teregistrasi dengan nomor 176/PUU-XXIII/2025 pada Selasa, 30 September 2025.

Pemohon mengatakan aturan yang ada membuat anggota DPR bisa mendapat pensiun seumur hidup meski hanya duduk di kursi DPR selama satu periode atau 5 tahun. Pemohon pun menyebut aturan pensiun bagai wakil rakyat itu berbeda dari para pekerja biasa.

Selain uang pensiun bulanan, menurut pemohon, anggota DPR juga berhak mendapat tunjangan hari tua (THT) Rp 15 juta yang dibayarkan sekali.

Dia membandingkan sistem pensiun untuk anggota DPR itu dengan para pekerja di bidang lain.  "Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain yang penuh syarat, anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen," ujarnya.

Adapun uang pensiun pimpinan dan anggota DPR diatur dalam Pasal 13 UU 12/1980. Uang pensiun ditetapkan berdasarkan masa jabatan. Gaji pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun. Yang dimaksud dengan dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (saat ini nilainya Rp4.200.000).

Simulasi Gaji Pensiun DPR

Sebagai simulasi bila anggota DPR menjabat satu perioda atau 5 tahun penuh:

Gaji pokok (dasar pensiun) = Rp4.200.000

Masa Kerja = 60 bulan (5 x 12 bulan)

Uang Pensiun Pokok:

= 1% x masa kerja x gaji pokok (dasar pensiun)

= 1% x 60 x Rp4.200.000,00

= 0.60 x Rp4.200.000,00

= Rp2.520.000

 

Tags :
Kategori :

Terkait