Alhamdulillah! Kemenag Buka Loker Calon ASN, Gaji Sampai Rp. 7 juta

Rabu 23-10-2024,15:05 WIB
Reporter : Belqis
Editor : Agung Pamujo

a. paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang

pemula, terampil, dan ahli pertama;

b. paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional dosen jenjang asisten ahli;

c. paling singkat 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jabatan

fungsional dosen jenjang lektor; dan

d. paling singkat 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada

jabatan fungsional dosen jenjang lektor;

e. paling singkat 5 (lima) tahun pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor kepala.

17.Kebutuhan PPPK dapat dilamar oleh penyandang disabilitas dengan ketentuan pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

18. Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) jenis pengadaan PPPK pada 1 (satu) instansi, dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran; dan

19. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

B. Persyaratan Khusus:

1. Beragama Islam dan berjenis kelamin laki-laki bagi Jabatan Penghulu;

2. Beragama sesuai dengan formasi Penyuluh Agama yang dipilih bagi Jabatan Penyuluh Agama;

3. Karya Ilmiah di Jurnal Nasional minimal terakreditasi SINTA 6 atau lebih tinggi, sebagai

penulis pertama (jumlah: 1) atau memiliki SK Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli bagi Jabatan Dosen Asisten Ahli;

Kategori :