11. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah dokumen akan mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi; dan
12. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.
V. JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI:
Jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini dan dapat berubah sewaktu-waktu.
VI. TAHAPAN, SISTEM, DAN BOBOT PENILAIAN SELEKSI
A. SeleksiAdministrasi
1. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara
dokumen yang diunggah oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan
persyaratan yang telah ditentukan.
2. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi,
dapat mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Panitia dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
B. Seleksi Kompetensi
1. Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi
menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot nilai 50%, yang meliputi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara; dan
2. Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50%.
C. Hasil Akhir