Terorisme bersifat lintas batas; demikian pula respons kita harus bersifat global. Tidak ada negara yang benar-benar kebal dari ancaman terorisme.
Oleh karena itu, kepedulian internasional terhadap korban menjadi fondasi utama dalam melawan ideologi kebencian.
Solidaritas global berarti:
- Membangun sistem hukum yang melindungi hak korban.
- Menyediakan layanan rehabilitasi jangka panjang.
- Menghapus stigma terhadap penyintas yang sering dianggap “beban sosial.”
- Menjadikan suara korban sebagai bagian dari strategi pencegahan ekstremisme kekerasan.
Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Korban Terorisme pada 21 Agustus bukan hanya sekadar tanggal di kalender internasional.
Ia adalah pengingat bagi dunia bahwa di balik angka korban, ada wajah-wajah nyata yang menuntut keadilan, dukungan, dan pengakuan.
Dengan bersatu dalam aksi kolektif, dunia dapat memastikan bahwa penderitaan para korban tidak akan pernah sia-sia bahwa dari luka yang mendalam, lahirlah kekuatan untuk membangun perdamaian yang abadi.