Indonesia Raya: Lagu Kebangsaan yang Dijaga dengan Aturan Ketat dan Penuh Makna

Selasa 19-08-2025,11:48 WIB
Reporter : Tazqia Aulia Zalzabillah
Editor : Tazqia Aulia Zalzabillah

MALANG, DISWAYMALANG.ID-- Di setiap upacara bendera, acara resmi, hingga momen bersejarah bangsa, alunan Indonesia Raya selalu bergema.

Lagu ciptaan Wage Rudolf Supratman ini pertama kali dikumandangkan pada Kongres Pemuda II, 28 Oktober 1928, dan sejak saat itu menjadi penyatu semangat generasi muda menuju kemerdekaan.

Namun, Indonesia Raya bukan hanya sekadar lagu pengiring upacara. Ia adalah simbol jati diri bangsa, doa, sekaligus pengingat tentang persatuan.

Karena itulah, penggunaannya diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Mengapa Dijaga dengan Aturan Khusus?

Sebagai lagu kebangsaan, Indonesia Raya tidak bisa diperlakukan sembarangan. Setiap liriknya menyimpan makna mendalam:

  • Stanza pertama menggambarkan kerinduan dan tekad bangsa yang saat itu belum merdeka.
  • Stanza kedua memuat doa agar negeri ini hidup makmur dan bahagia.
  • Stanza ketiga seakan menjadi ikrar setia untuk menjaga tanah air selamanya.

Karena nilai spiritual dan historis yang begitu tinggi, negara memastikan setiap kali lagu ini diperdengarkan, semua orang menghormatinya dengan sikap tegak dan penuh hormat.

Kapan Harus Diperdengarkan?

Menurut Pasal 59 UU 24/2009, ada momen-momen tertentu di mana lagu kebangsaan wajib diputar atau dinyanyikan, di antaranya:

  • Saat menghormati Presiden atau Wakil Presiden.
  • Saat pengibaran atau penurunan bendera dalam upacara resmi.
  • Dalam acara kenegaraan, termasuk sidang MPR, DPR, maupun DPD.
  • Untuk menyambut kepala negara sahabat dalam kunjungan resmi.
  • Pada kegiatan olahraga internasional atau kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni di Indonesia.

Bahkan di sejumlah kantor pemerintahan, pemutaran Indonesia Raya dilakukan rutin setiap pukul 10 pagi, sebagai pengingat cinta tanah air.

BACA JUGA:Koreksi Menkum: Musik di Nikahan dan Putar Lagu Kebangsaan Tidak Bayar Royalti

Tata Cara Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

Aturan resmi juga menjelaskan bagaimana lagu ini boleh dinyanyikan:

  • Bisa dengan iringan musik, tanpa musik, atau hanya versi instrumental.
  • Jika dengan musik, harus dinyanyikan lengkap satu strofe, lalu diulang sekali pada bagian refrain.
  • Jika tanpa musik, cukup stanza pertama dengan pengulangan bait ketiga.

Aturan detail ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk penghormatan terhadap kesakralan lagu kebangsaan.

BACA JUGA:Mahasiswa Pascasarjana UB Diminta Berpedoman kepada Kelestarian Lingkungan dan Keberlanjutan dalam Berinovasi

Larangan Keras Terkait Indonesia Raya

Tak kalah penting, undang-undang juga melarang keras hal-hal berikut:

  • Mengubah nada, irama, atau lirik lagu dengan maksud merendahkan martabatnya.
  • Memperdengarkan atau menyanyikan hasil ubahan untuk tujuan komersial.
  • Menggunakan Indonesia Raya dalam iklan.

Bagi pelanggar, sanksinya pun berat: hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Larangan ini menegaskan bahwa Indonesia Raya tidak boleh diperlakukan sebagai hiburan atau komoditas.

Indonesia Raya, Simbol Persatuan Abadi

Kategori :