Meski seluruh transaksi akan terintegrasi dengan NIK, Bank Indonesia menegaskan bahwa sistem Payment ID tidak bersifat pengawasan total, dan akan mengikuti prinsip consent-based access.
Artinya, data transaksi hanya dapat diakses pihak ketiga—seperti lembaga keuangan atau instansi pemerintah—setelah mendapat persetujuan eksplisit dari pemilik data.
“Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), pengguna akan dimintai izin sebelum datanya diproses atau dibagikan. Tidak ada penyalahgunaan data,” tegas Dicky.
Penerapan Payment ID akan dilakukan secara bertahap hingga 2030. Setelah tahap uji coba selesai, BI akan memperluas penggunaannya ke sektor swasta, lembaga keuangan non-bank, platform pinjaman digital (fintech lending), dan marketplace.
Peluncuran Payment ID ini dinilai sebagai salah satu langkah strategis penting dalam transformasi sistem pembayaran nasional. Dengan integrasi berbasis NIK, pemerintah dan otoritas keuangan dapat mengelola data transaksi secara lebih tepat sasaran, efisien, dan akuntabel.
Selain itu, sistem ini juga dapat membantu dalam menekan praktik keuangan ilegal, menurunkan potensi penipuan transaksi digital, serta mempercepat inklusi keuangan nasional.
Dengan dimulainya peluncuran Payment ID pada 17 Agustus 2025, Indonesia resmi memasuki era baru pengelolaan transaksi digital berbasis identitas tunggal. Jika dijalankan dengan tepat dan didukung perlindungan data yang ketat, sistem ini diproyeksikan menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional dalam satu dekade ke depan. (ab)