Diluncurkan, Piagam Wajib Pajak dengan 8 Hak dan 8 Kewajiban

Selasa 22-07-2025,14:23 WIB
Editor : Agung Pamujo

“Seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan,” tegas Rosmauli. (*)

Kategori :