DJP Perketat Pengawasan Pajak, Gunakan Web Scraping hingga Turun Langsung ke Lapangan
Pemerintah akan perketat penarikan pajak. Andalkan gabungan metode daring dan luring -AI Generated---
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID – Pengawasan Pajak DJP memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 sebagai pedoman baru dalam memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui kombinasi metode lapangan dan teknologi digital.
Melalui aturan tersebut, DJP akan mengoptimalkan pengumpulan data ekonomi untuk memperluas basis data perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pengawasan dilakukan melalui dua pendekatan, yakni kegiatan lapangan dan non-lapangan.
Pada metode lapangan, petugas pajak dapat mendatangi langsung lokasi wajib pajak untuk melakukan observasi serta mengumpulkan informasi terkait aktivitas ekonomi di wilayah kerjanya.
Sementara itu, metode non-lapangan memanfaatkan berbagai teknologi digital. DJP akan menggunakan pengindraan jauh (remote sensing), web scraping melalui bot atau script, hingga berbagai sumber data terbuka lainnya untuk mendukung analisis kepatuhan wajib pajak.
Gabungkan Teknologi dan Pengawasan Konvensional
Selain mengandalkan teknologi, DJP tetap mempertahankan pendekatan konvensional melalui kegiatan visitasi, analisis data, kerja sama dengan aparat setempat, hingga kajian ilmiah sebagai bagian dari proses pengawasan.
Seluruh proses diawali dengan identifikasi serta pengumpulan data ekonomi secara sistematis. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar dalam memperluas basis data perpajakan sekaligus menentukan langkah pengawasan berikutnya.

Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan SE-8/PJ/2026 yang memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui metode lapangan dan pemanfaatan teknologi seperti web scraping.--Direktorat Jenderal Pajak (DJP)--
Dalam SE-8/PJ/2026 disebutkan bahwa pengawasan wilayah dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja sebagai upaya mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat penguasaan wilayah.
Kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP melalui pengumpulan data lapangan maupun non-lapangan untuk memperoleh informasi dari berbagai sumber yang relevan.
Web Scraping Jadi Instrumen Baru
Penerbitan SE-8/PJ/2026 menunjukkan transformasi pengawasan perpajakan yang kini semakin mengandalkan teknologi digital.
Salah satu instrumen yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan web scraping, yakni teknik pengumpulan informasi dari sumber-sumber yang tersedia secara terbuka di internet menggunakan perangkat lunak atau bot.
Data yang diperoleh nantinya akan digunakan sebagai bahan analisis risiko dan pengawasan kepatuhan wajib pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Meski demikian, DJP menegaskan pemanfaatan teknologi tersebut hanya menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi dan tetap dipadukan dengan verifikasi lapangan apabila diperlukan.
Melalui kombinasi pengawasan langsung dan pemanfaatan teknologi digital, DJP berharap pengawasan kepatuhan wajib pajak menjadi lebih efektif, basis data perpajakan semakin akurat, serta penerimaan negara dapat terus dioptimalkan.
Sumber: harian.disway.id

