Saat itu, kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi.
Pada tanggal 1 Juli 1946 Djawatan Kepolisian Negara bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri setelah turun Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D.
Tanggal 1 Juli inilah yang setiap tahun diperingati sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini.