9.Promosi kesehatan dan edukasi masyarakat, termasuk PHBS, CTPS, penggunaan masker, dan pemeriksaan dini.
10.Kesiapan fasilitas kesehatan dalam penanganan kasus COVID-19 sesuai pedoman.
11.Koordinasi lintas sektor dalam penanganan dan respon wabah.
12.Pemetaan risiko dan penyusunan rekomendasi melalui situs petarisikopie.id.
13.Penerapan deteksi dan respon kasus sesuai standar nasional.
14.Perlindungan dan monitoring kesehatan petugas kesehatan.
Meskipun tren nasional masih terkendali, Kemenkes menekankan pentingnya tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan ringan, seperti mencuci tangan, memakai masker saat sakit atau di keramaian, dan segera memeriksakan diri jika mengalami gejala infeksi saluran pernapasan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya antisipatif pemerintah dalam menghadapi potensi penyebaran varian baru yang lebih cepat menular. Kemenkes mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada namun tidak panik, serta mengikuti perkembangan informasi resmi dari pemerintah.