JAKARTA, DISWAYMALANG.ID-- Pemerintah menargetkan pencairan tunjangan kinerja (tukin) bisa dilakukan pada Juli 2025. "Kita berharap targetkan pencairan ini baru bulan Juli untuk penilaian kinerja satu semester ini," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada konferensi pers di Jakarta, 15 April 2025.
Penilaian ini dilakukan sembari menyusun peraturan menteri dan petunjuk teknis terkait pencairan tukin sekaligus menilai kinerja para dosen untuk bisa ditentukan besaran tukin yang didapatkan.
BACA JUGA:Menkeu Pastikan Tukin Dosen Akan Dibayarkan
Sejalan dengan itu, pihaknya kini juga masih mengkaji teknis pencairan apakah dilakukan tiap bulan atau dirapel dalam periode waktu tertentu.
"Di dalam Perpres memang disebutkan diberikan bulanan setiap bulan. Hanya saja, kita sedang menkaji karena, kan, ini dosen berbeda dengan pegawai harian, pegawai biasa yang bekerja harian, bulanan bisa dilihat kinerjanya," kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto pada kesempatan yang sama.
BACA JUGA:Anggaran Tukin Dosen Nilainya Lumayan, Bisa Rp2,5 Triliun, Bisa Juga Rp 8,2 Triliun
Sementara progres kinerja doen hanya bisa dinilai selama beberapa bulan, bahkan satu semester. "Jadi supaya lebih fair, kita akan menilai itu dalam 1 semester. Nah, mengenai pembayarannya, kita sedang mengkaji ini, kita sebenarnya berharap ada yang nanti dibayarkannya per bulan, tapi tetap dengan melihat kinerjanya 1 semester," paparnya.
Pengkajian ini masih dilakukan seiring dengan pihaknya masih menyusun mengenai peraturan menteri (permen) dan petunjuk teknis (juknis) mengenai proses pencairan yang ditargetkan selesai bulan April ini.
"Tapi jangan khawatir, sebenarnya yang kita ukur sudah sejak Januari, jadi hanya pembayarannya saja yang kita bisa lakukan di bulan Juli begitu," tambahnya.
Menurutnya, pembayaran bulanan ini lebih memberikan kepastian terkait kesejahteraan dosen dibanding dengan sistem rapel per beberapa bulan.
BACA JUGA:Akhirnya! Prabowo Teken Perpres Tukin Dosen, Ini Rincian Skemanya
Sementara itu, ia menegaskan bahwa dosen yang bisa menerima tukin adalah mereka yang mengajar di perguruan tinggi negeri (PTN) satuan kerja (satker), badan layanan umum (BLU) yang belum remunerasi, dan LLDikti.
"Justru PTN BLU ini kan sudah sejak lama menerima remunerasi dalam bentuk yang lain-lain ya, insentif-insentif lainnya, tukinnya dalam bentuk remunerasi dan insentif-insentif lainnya. Demikian juga dengan BLU yang sudah remun itu juga sudah memiliki tukin ini sebenarnya," pungkasnya.