Terakhir, Kemendikdasmen menetapkan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan menerima siswa melebihi kapasitas yang telah ditentukan.
Kebijakan ini mempertimbangkan rasio guru dan murid serta mencegah praktik jual beli kursi.
Selain itu, pemerintah daerah juga diimbau untuk memberikan bantuan pendidikan bagi siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.