MALANG, DISWAYMALANG.ID-- Sebagai salah satu rukun Islam, zakat memiliki peran krusial dalam membangun kesejahteraan umat. Selain sebagai kewajiban bagi Muslim yang mampu, zakat juga berfungsi sebagai sarana untuk menciptakan keadilan sosial dan ekonomi.
Dalam ajaran Islam, zakat terdiri dari beberapa jenis, dua di antaranya yang paling dikenal adalah zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat fitrah diwajibkan dibayarkan sebelum Idul Fitri sebagai sarana penyucian jiwa. Bentuknya berupa makanan pokok. Sedangkan zakat mal dikenakan pada harta yang telah memenuhi syarat nisab dan haul, bentuknya biasanya uang.
Walaupun ketentuan zakat sudah dijelaskan dalam syariat Islam, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami kewajiban ini, termasuk dampak bagi mereka yang tidak melaksanakannya.
Agus Supriadi, Lc, M.H.I., dosen Hukum Keluarga Islam di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), menegaskan bahwa zakat secara hukum merupakan kewajiban bagi mereka yang telah memenuhi syarat.
"Jika seseorang tidak membayar zakat karena tidak percaya bahwa zakat itu wajib, maka ia dikategorikan sebagai kafir. Namun, bagi mereka yang mengakui kewajiban zakat tetapi enggan menunaikannya karena kikir, mereka tergolong dalam dosa besar,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat pengecualian bagi mereka yang tidak menunaikan zakat karena ketidaktahuan, seperti mualaf atau individu yang tinggal di wilayah terpencil.
Dalam situasi seperti ini, mereka tidak dianggap kafir, tetapi perlu diberikan pemahaman lebih lanjut tentang zakat.
Perlu Lembaga Pengelola yang Profesional
Untuk memastikan zakat mal tersalurkan dengan optimal, diperlukan pengelolaan yang baik. Ia menyoroti peran penting lembaga zakat dalam mengelola dana secara profesional.
Sedangkan potensi zakat mal di Indonesia sangat tinggi, diperkirakan mencapai Rp300 triliun.
Oleh sebab itu, diperlukan sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel agar dana zakat dapat disalurkan secara efektif kepada mereka yang berhak menerimanya.
"Lembaga zakat membantu mengidentifikasi mustahik (penerima zakat) dan muzaki (pemberi zakat) dengan lebih optimal. Dengan sistem yang terorganisir, pendistribusian zakat menjadi lebih tepat sasaran," jelasnya.
Secara umum, zakat fitrah dan zakat mal memiliki perbedaan yang mendasar. Zakat fitrah wajib dibayarkan selama bulan Ramadan hingga sebelum Idul Fitri tanpa syarat nisab atau haul.
Jumlah zakat fitrah setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok, yang biasanya berupa beras di Indonesia.
Para ulama juga membolehkan zakat fitrah diberikan dalam bentuk uang agar lebih bermanfaat bagi penerimanya.