MALANG, DISWAYMALANG.ID – Pemerintah resmi mengumumkan pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah atau tahun 2025. Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.
Pengurangan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa jam kerja ASN selama Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
"Dalam Perpres telah disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, di luar jam istirahat," ujar Rini dalam keterangan resmi pada Jumat (28/2/2025).
Adapun waktu istirahat bagi ASN ditetapkan selama 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit di hari kerja lainnya. Rini menambahkan bahwa jam kerja instansi pemerintah tetap dimulai pukul 08.00 waktu setempat, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Bagi instansi yang tidak menerapkan sistem kerja lima hari dalam seminggu, penyesuaian jam kerja harus dilakukan sesuai dengan Perpres 21/2023 paling lama satu tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan adanya regulasi ini, Kemenpan-RB tidak akan menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus terkait jam kerja ASN selama Ramadhan 2025.
Sebelumnya, ASN memiliki jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit dalam seminggu. Namun, selama bulan suci Ramadhan, durasi kerja mereka berkurang sebagai bentuk penyesuaian terhadap ibadah puasa.
Jam Kerja ASN di Kota Malang Selama Ramadhan
Pengurangan jam kerja juga berlaku bagi ASN di daerah. Di Kota Malang, misalnya, para ASN tetap memulai aktivitas kerja pada pukul 08.00 WIB, tetapi jam pulang lebih awal, yakni pukul 15.00 WIB.
“Kalau bulan Ramadhan, pulangnya jam 3 sore, tapi masuknya tetap jam 8 pagi,” ujar Rony, Humas Pemerintah Kota Malang.
Work From Anywhere (WFA) Jelang Lebaran
Selain pengurangan jam kerja selama Ramadhan, pemerintah juga merencanakan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi ASN menjelang libur Lebaran 2025. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas menjelang Idulfitri.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait penerapan Flexible Work Arrangement (FWA) atau yang sebelumnya dikenal sebagai **work from anywhere (WFA)," ujar AHY dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (1/3/2025).
Penerapan FWA diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan menjelang Idulfitri, terutama karena perayaan Lebaran tahun ini berdekatan dengan Hari Raya Nyepi. Pemerintah juga tengah mengupayakan penyelarasan jadwal libur sekolah agar arus mudik lebih merata dan terkendali.
"Kita tahu bahwa Idulfitri nanti berhimpitan dengan Hari Raya Nyepi bagi umat Hindu, khususnya di Bali. Oleh karena itu, kita harus mengatur agar tidak terjadi lonjakan kepadatan yang berlebihan," jelas AHY.
Instruksi Langsung dari Presiden Prabowo
AHY menegaskan bahwa kebijakan pengurangan jam kerja ASN selama Ramadhan serta penerapan WFA menjelang Lebaran merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan perjalanan mudik 2025 berjalan aman, nyaman, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
“Sekali lagi, mohon disampaikan kepada masyarakat luas bahwa ini adalah upaya pemerintah sesuai arahan langsung dari Bapak Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah memastikan perjalanan masyarakat di bulan suci Ramadhan, khususnya Lebaran, berlangsung lebih aman, nyaman, terjangkau, dan menyenangkan,” tutup AHY.
Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN dapat lebih fleksibel dalam menjalankan tugasnya selama Ramadhan sekaligus mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2025. (*)