1 tahun disway

Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Bolehkan Penyembelihan Hewan Dam Jemaah Haji di Indonesia

Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Bolehkan Penyembelihan Hewan Dam Jemaah Haji di Indonesia

Bukan hal baru mengirimkan daging hewan dam ke Indonesia. Pada penyelenggaraan ibadah haji 2023, sudah dimulai pembayaran dam dan distribusi dagingnya. Saat itu, para petugas haji akan membayar dam secara kolektif, dan daging hasil pemotongan dikirimkan k--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Penyembelihan hewan Dam (sebagai bagian dari denda) bagi jemaah haji dapat dialihkan dari Tanah Suci ke Indonesia. Itulah fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang dikeluarkan Minggu, 15 Maret 2025.

“Majelis Tarjih dan Tajdid memperbolehkan dengan sejumlah syarat tertentu untuk menghindari kemubaziran serta memastikan manfaat dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat yang membutuhkan,” tulis fatwa yang ditandatangani Ketua Majelis Hamim Ilyas dan Sekretaris Rofiq Muzakkir.

Dikutip dari disway.id, dalam fatwa yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid disebutkan bahwa pengalihan lokasi penyembelihan dari kawasan Tanah Haram ke tanah air dinilai sah secara syar’i dalam kondisi saat ini. Hal ini dengan mempertimbangkan berbagai realitas empiris terkait pelaksanaan ibadah haji dan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat.

BACA JUGA:Ubah Mindset Umrah Tak Harus Tunggu Kaya, Jannati Tour and Travel Bakti Sosial di TPQ Al-Ikhlas Bululawang

Meski demikian, pelaksanaan penyembelihan di Indonesia harus tetap mengikuti ketentuan waktu yang sesuai dengan rangkaian ibadah haji guna menjaga integritas ibadah sebagai bagian dari manasik.

Selain itu, hewan yang disembelih wajib memenuhi kriteria syariat, baik dari sisi jenis, usia, maupun kondisi kesehatan. Dana yang dihimpun dari jemaah juga harus dikelola sebagai amanah secara utuh dan transparan, kecuali untuk kebutuhan operasional distribusi yang wajar.

Majelis Tarjih juga menegaskan bahwa distribusi daging hasil penyembelihan dam di Indonesia harus diprioritaskan kepada kelompok masyarakat paling membutuhkan, terutama fakir miskin dan wilayah yang mengalami krisis gizi serta kemiskinan ekstrem.

BACA JUGA:Indonesia Jadi Negara Pertama yang Beli Properti di Mekah-Madinah via Proyek Kampung Haji

Bantu Atasi Stunting dan Kekurangan Protein Hewani

Muhammadiyah menilai kebijakan ini dapat membantu mengatasi persoalan stunting dan kekurangan protein hewani di berbagai daerah.

Selain aspek sosial, fatwa tersebut juga mempertimbangkan sejumlah faktor lain, seperti persoalan lingkungan akibat penyembelihan hewan dalam jumlah sangat besar di kawasan Mina saat musim haji serta efisiensi distribusi daging.

Majelis Tarjih menilai pengiriman daging dari Arab Saudi ke Indonesia selama ini menghadapi biaya logistik tinggi, mulai dari proses pemotongan, pembekuan, hingga pengiriman menggunakan kontainer berpendingin.

BACA JUGA:Bulog-Kemenhaj Matangkan Ekspor Beras ke Saudi, untuk Kebutuhan Jemaah Haji-Umrah RI 2026

Di sisi lain, pengiriman produk daging juga menghadapi risiko biosekuriti terkait regulasi karantina hewan di Indonesia, terutama berkaitan dengan ancaman penyakit mulut dan kuku pada ternak.

Dalam tausiah atau rekomendasi yang menyertai fatwa tersebut, Majelis Tarjih mengimbau jemaah haji, khususnya warga Muhammadiyah, yang ingin melaksanakan penyembelihan dam di Indonesia agar menyalurkan dana melalui lembaga amil resmi seperti Lazismu.

Sumber: