JAKARTA, DISWAYMALANG.ID -- Royalti hak cipta yang kini menjadi perhatian para musisi ditanggapi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Kemenko PMK menginisiasi untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan sistem pengelolaan royalti hak cipta dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku seni musik.
“Kami meminta kementerian/lembaga untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi beserta turunannya, serta sistem pengelolaan royalti hak cipta," kata Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK Warsito.
Lebih lanjut, kata Warsito, pihaknya juga menyebut perlunya diadakan pertemuan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama para pelaku seni musik.
Kemenko PMK mengawali dengan menggelar Rapat Koordinaso Royalti Hak Cipta Bagi Pelaku Seni untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan koordinasi dan sinergi antarkementerian/lembaga. “Kami menekankan pentingnya perlindungan hak cipta serta perlunya membangun sinergi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pelaku seni, khususnya di bidang musik, sekaligus mendorong pertumbuhan seni budaya dalam perspektif ekonomi kreatif,” ujar Warsito lagi.
Sumber Penghasilan
Isu royalti kembali hangat belakangan ini. Antara lain, sempat menimbulkan polemik antara dua sosok top musik Indonesia, Ahmad Dani (Dewa) dan Agnes Monica.
Royalti terus jadi isu yang bergulir, pasalnya, royalti hak cipta ini menjadi sumber penghasilan bagi para pelaku seni, khususnya di bidang musik. Hal ini lantas memegang peranan penting dalam keberlangsungan karier dan kesejahteraan mereka.
BACA JUGA:Soal Royalti Lagu yang Lagi Heboh, Ini Penjelasan dan Tarif Pembayaran
Sebagaimana diatur dalam PP No. 56 Tahun 2021, royalti tidak hanya memberikan apresiasi yang layak kepada pencipta musik dan pihak terkait lainnya, tetapi juga berdampak positif pada perkembangan ekosistem industri musik di Indonesia. Dalam hal ini, pengelolaan royalti yang diatur terharap lagu dan musik yang digunakan secara komersial, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Selain itu juga penggunaan komersial yang mencakup penyiaran (radio, televisi, streaming), pertunjukan langsung (konser, karaoke, dan sebagainya), serta penggandaan dan distribusi (CD, vinyl, digital).
Sayangnya, regulasi yang ada saat ini belum mengakomodasi perkembangan teknologi, terutama terkait dengan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) di bidang seni dan budaya.
Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut agar kebijakan yang diterapkan tetap relevan.
Sistem royalti hak cipta bagi pelaku seni musik ini juga diharapkan dapat berjalan secara adil dan berkelanjutan, seiring dengan semakin eratnya koordinasi antar kementerian/lembaga terkait. (*)