1 tahun disway

LMKN Klaim Sudah 29 Ribu Outlet Resto, Kafe dan Sejenisnya Sudah Bayar Royalti Lagu

LMKN Klaim Sudah 29 Ribu Outlet Resto, Kafe dan Sejenisnya Sudah Bayar Royalti Lagu

--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengklaim bahwa kesadaran para pelaku usaha untuk membayar royalti atas penggunaan musik di ruang komersial semakin meningkat. Menurut data LMKN, hingga saat ini sudah ada sekitar 29 ribu outlet yang patuh membayar royalti saat memutar musik milik musisi.

Komisioner LMKN, Yessi Kurniawan, menyatakan bahwa jumlah ini merupakan hasil dari sosialisasi dan penegakan hukum yang gencar dilakukan oleh pihaknya. 

"Unit usaha yang memiliki lisensi LMKN tidak perlu takut, karena kami jamin mereka yang sudah memiliki lisensi boleh menggunakan lagu," kata Yessi Kurniawan kepada awak media di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/8).

Yessi menyebut, ada retail modern dengan 29.000 outlet yang membayar royalti dan memutar lagu. "Misalnya seperti jaringan burger internasional, ayam goreng internasional, hingga kedai kopi internasional, semuanya sudah membayar royalti dan memiliki sertifikat LMKN," tutur Yessi.

BACA JUGA:Diluncurkan ASEAN Online Day, Portal Belanja Lintas Batas, UMKM Bisa Manfaatkan untuk Go Global

Lebih lanjut, Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menjelaskan bahwa proses pengurusan lisensi sangat mudah dan bisa dilakukan secara daring. 

"Masuk saja ke website LMKN, ketik di Google: 'cara mengurus royalti performance rights', semua informasi akan langsung muncul. Tidak sulit kok," kata Dharma Oratmangun

Meski demikian, Dharma mengakui bahwa masih banyak pelaku usaha, terutama kafe dan restoran, yang belum mematuhi aturan ini. LMKN sendiri terus berupaya menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk memastikan semua pelaku usaha mematuhi Undang-Undang Hak Cipta.

Sebelumnya, polemik pembayaran royalti ini sempat memicu perdebatan setelah LMKN menyoroti praktik sebagian pemilik kafe yang beralih memutar suara alam, seperti kicauan burung, untuk menghindari royalti. LMKN menegaskan bahwa rekaman suara non-musik pun tetap dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.

LMKN berharap, dengan terus meningkatnya kesadaran, ekosistem industri musik di Indonesia bisa lebih sehat dan musisi bisa mendapatkan hak mereka secara adil.

Sumber: disway news network