Terkait Pilwakot Malang, Forum Mahasiswa Hukum Nilai KPU Tak Koperatif

Rabu 18-09-2024,19:56 WIB
Reporter : Belqis
Editor : Agung Pamujo

KLOJEN, DISWAYMALANG.COM-- Forum Mahasiswa Hukum Tata Negara (Formatera) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya terus  mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang terkait status  pendaftaran seluruh bakal pasangan calon (bapaslon) wali kota dan wakil wali kota Malang. Dalam rilis sikap Formatera FH UB yang dikirimkan kepada Disway Malang Rabu, 18 September 2024, Formatera FH UB menilai KPU Kota Malang kurang kooperatif, dan tidak ramah dalam berkomunikasi. 

Sebaliknya, Formatera FH UB menilai lembaga pengawas pilkada, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, bersikap kooperatif dan terbuka untuk berdiskusi. "Diskusi dengan KPU berjalan cukup lama dan produktif," demikian pernyataan Formatera FH UB, yang disampaikan melalui dirrect message atau pesan melalui instagram itu. 

Dalam pesan tersebut, Formatera FH UB juga kembali menjelaskan, mereka telah membuat kajian terkait Pilwakot Malang. Khususnya, mengenai keabsahan status salah satu calon, yaitu Mochmmad Anton. Formatera bersama satu organisasi mahasiswa FH UB lainnya, yaitu Himpunan Mahasiswa Konsentrasi Hukum Pidana (Himakopi) mempertanyakan integritas pencalonan mantan terpidana korupsi yang dianggap kontroversial dari sisi hukum dan etika. 

Kajian dua organisasi mahasiswa FH UB itu, telah disampaikan ke berbagai pihak terkait. Antara lain KPU dan Bawaslu Kota Malang. Namun, di antara dua lembaga tersebut, Formatera menilai ada tanggapan yang berkebalikan, satu sama lain. 

Di lain pihak, KPU Kota Malang, sebagaimana dua penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) di Malang Raya lainnya --yakni KPU Kabupaten Malang dan KPU Kota Batu-- telah menyatakan semua berkas pendaftaran bapaslon sudah oke, alias memenuhi syarat. Namun, KPU masih memberi kesempatan kepada warga masyarakat untuk memberi tanggapan atas keputusan yang menyatakan semua persyaratan bapaslon sudah oke. 

BACA JUGA:Biarpun KPU Oke, Warga Bisa Ubah Status Bapaslon Kada jadi Tidak Oke

Dalam pesan yang disampaikan kepada Disway Malang, Formatera FH UB kembali  mengingatkan bahwa terdapat konflik hukum yang multitafsir terkait dengan status pencalonan Mochammad Anton atau akrab disapa Abah Anton. Mereka mengaitkan dengan  Undang-Undang tentang  Pilkada dan keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024 yang juga terkait pilkada, sebagai dasar permasalahan. "Multitafsir dalam memahami Undang-Undang dan keputusan MK tersebut dapat menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian dalam penegakan hukum," demikian pernyataan lanjutan Formatera FH UB. (*)

Kategori :