JAKARTA, DISWAYMALANG.ID - Pengusutan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat pada Kamis malam, 5 November 2026. Namun, perkembangan penyidikan tersebut belum menjawab pertanyaan paling penting: siapa yang memesan, menerima, dan memanfaatkan hasil penyadapan?
Penetapan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri itu diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto di Mabes Polri, Jakarta. Slamet diduga memiliki peran dalam mekanisme pemberian izin penyadapan sekaligus penghapusan rekaman elektronik. Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus yang dipimpin Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin untuk mendalami perkara tersebut.
Empat Jenderal Terseret Kasus Penyadapan
Masuknya Slamet Uliandi menambah daftar perwira tinggi Polri yang telah berstatus tersangka menjadi empat orang.
Sebelumnya, penyidik menetapkan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Ketiganya lebih dahulu ditahan setelah penyidik mengembangkan laporan mengenai dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap nomor telepon Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
Berbeda dengan tiga tersangka tersebut, Slamet belum menjalani penahanan. Brigjen Suhermanto menjelaskan, kondisi kesehatan Slamet yang masih dalam pemulihan setelah mengalami stroke menjadi alasan penyidik belum melakukan penahanan.
"Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," ungkap Suhermanto.
Sementara itu, tiga tersangka sebelumnya dipindahkan dari rumah tahanan Mabes Polri ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Peran Slamet dalam Mekanisme Penyadapan
Penyidik mengungkapkan bahwa Slamet memiliki posisi strategis dalam pengelolaan Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia disebut berperan sebagai Dewan Pembina lembaga tersebut.
Sebelum menduduki jabatan di Divisi TIK Polri, Slamet pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada 2010 hingga 2019.
Menurut keterangan penyidik, posisi tersebut membuat Slamet memiliki keterkaitan dengan mekanisme provisioning atau pemberian akses operasional penyadapan.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Bareskrim, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso harus mendapatkan persetujuan Slamet ketika hendak menjalankan aktivitas penyadapan.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada awal Oktober 2026. Saat itu, Ahrie disebut meminta persetujuan Slamet untuk menghilangkan file rekaman yang tersimpan dalam sistem.