Rusaknya fasilitas pengolahan limbah dan terbatasnya akses air bersih meningkatkan risiko pencemaran lingkungan serta penyebaran penyakit. Dampaknya paling berat dirasakan masyarakat yang kehilangan tempat tinggal, termasuk anak-anak. UNICEF State of Palestine +1
Ancaman Kerusakan Lingkungan Juga Relevan bagi Malang Raya
Peringatan internasional ini memang berangkat dari persoalan peperangan. Namun, pesan perlindungan lingkungan juga relevan bagi Malang Raya yang memiliki kekayaan ekosistem pegunungan, hutan, daerah aliran sungai, kawasan pertanian, dan sumber mata air.
Kawasan hulu Malang Raya memiliki fungsi ekologis penting bagi keberlanjutan sumber daya air. Perubahan penggunaan lahan yang tidak terkendali dapat mengurangi kemampuan tanah menyerap air dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.
Ancaman tersebut pernah disoroti anggota Komisi D DPRD Jawa Timur Dewanti Rumpoko pada 2 Februari 2026. Ia mengingatkan maraknya alih fungsi lahan di kawasan hulu Malang Raya yang berpotensi meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor.
Persoalan serupa kembali mengemuka pada September 2026. Dalam pembahasan World Water Monitoring Day 2026, kalangan akademisi Universitas Brawijaya menyoroti penyusutan kawasan resapan dan perubahan tata guna lahan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas.
Dewanti kemudian mendorong perlindungan kawasan resapan air serta sinkronisasi tata ruang Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu. Langkah tersebut dinilai penting karena kerusakan kawasan hulu dapat berdampak terhadap ketersediaan air di wilayah yang lebih luas. mail.dprd.jatimprov.go.id +1
Persoalan eksploitasi sumber daya alam juga terlihat dalam kegiatan pertambangan. Pada Juli 2026, Pemerintah Kabupaten Malang menggelar forum pembahasan permasalahan pertambangan setelah menerima berbagai aduan masyarakat.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah bekas galian tambang di wilayah Toyomarto yang ditinggalkan tanpa reklamasi. Kondisi tersebut berpotensi membahayakan masyarakat dan menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pemulihan lingkungan setelah aktivitas pertambangan berakhir. Bagian Sumber Daya Alam
Momentum 6 November menjadi pengingat bahwa perlindungan lingkungan tidak boleh ditempatkan sebagai kepentingan sekunder. Pengalaman Palestina memperlihatkan betapa mahalnya harga yang harus dibayar ketika tanah, air, hutan, dan sumber pangan hancur akibat konflik.
Bagi Malang Raya, pesan tersebut dapat diterjemahkan melalui pengendalian alih fungsi lahan, perlindungan kawasan resapan, rehabilitasi hutan, pengawasan pertambangan, serta pemulihan daerah aliran sungai.
Lingkungan yang rusak dapat membutuhkan puluhan tahun untuk pulih, sedangkan dampaknya terhadap kehidupan manusia bisa dirasakan jauh lebih cepat.