Peringatan 6 November: Tragedi Ekologi Gaza dan Pelajaran bagi Malang

Jumat 06-11-2026,07:05 WIB
Reporter : Mohammad Khakim
Editor : Mohammad Khakim

MALANG, DISWAYMALANG.ID - Perang tidak hanya meninggalkan korban jiwa, bangunan yang hancur, dan krisis kemanusiaan. Konflik bersenjata juga dapat menghancurkan lingkungan hidup, mencemari sumber air, merusak tanah pertanian, serta memusnahkan ekosistem yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk pulih.

Dampak panjang peperangan terhadap alam tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya Hari Internasional untuk Mencegah Eksploitasi Lingkungan dalam Perang dan Konflik Bersenjata. Peringatan ini diperingati setiap 6 November dan menjadi pengingat bagi masyarakat dunia bahwa lingkungan merupakan bagian penting yang harus dilindungi, termasuk ketika konflik bersenjata berlangsung.

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan peringatan tersebut melalui Resolusi A/RES/56/4 pada 5 November 2001. Keputusan itu diambil dalam sidang pleno ke-37 Majelis Umum PBB pada sesi ke-56.

Melalui resolusi tersebut, PBB secara resmi menetapkan 6 November setiap tahun sebagai Hari Internasional untuk Mencegah Eksploitasi Lingkungan dalam Perang dan Konflik Bersenjata.

Penetapan ini dilandasi kesadaran bahwa kerusakan lingkungan akibat peperangan tidak berhenti ketika pertempuran berakhir. Dampaknya dapat merusak ekosistem dan sumber daya alam dalam jangka panjang, bahkan melampaui batas negara serta memengaruhi generasi berikutnya.

Berawal dari Tragedi Lingkungan dalam Perang Vietnam

Kesadaran internasional mengenai perlindungan lingkungan dalam peperangan sebenarnya telah berkembang jauh sebelum PBB menetapkan peringatan 6 November.

Salah satu peristiwa yang menjadi titik penting adalah Perang Vietnam. Penggunaan herbisida beracun Agent Orange oleh militer Amerika Serikat menyebabkan kerusakan hutan secara luas dan pencemaran kimia.

Dampaknya tidak hanya mengenai vegetasi dan ekosistem hutan. Paparan bahan kimia juga meninggalkan persoalan kesehatan dan lingkungan yang berlangsung jauh setelah perang berakhir.

Menurut catatan Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP), peristiwa tersebut memicu perhatian internasional dan mendorong lahirnya instrumen hukum untuk membatasi penggunaan lingkungan sebagai alat peperangan.

Pada 1976, masyarakat internasional mengadopsi Convention on the Prohibition of Military or Any Other Hostile Use of Environmental Modification Techniques (ENMOD). Konvensi ini melarang penggunaan teknik modifikasi lingkungan untuk tujuan militer atau tindakan permusuhan.

Setahun kemudian, Protokol I Tambahan Konvensi Jenewa 1949 juga memasukkan ketentuan perlindungan lingkungan alam. Pasal 35 dan 55 melarang metode peperangan yang diperkirakan menimbulkan kerusakan lingkungan alam secara meluas, berjangka panjang, dan berat.

Perhatian terhadap persoalan ini kembali menguat setelah Perang Teluk 1990–1991. Pembakaran lebih dari 600 sumur minyak di Kuwait oleh pasukan Irak yang mundur menimbulkan pencemaran udara dan kerusakan lingkungan dalam skala besar.

Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa lingkungan hidup kerap menjadi korban peperangan yang tidak selalu terlihat secara langsung, tetapi dampaknya dapat bertahan lintas generasi. UNEP - UN Environment Programme +1

Palestina Menjadi Gambaran Nyata Kehancuran Ekologi akibat Perang

Kategori :