MALANG, DISWAYMALANG.ID — Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) kembali membuka izin kegiatan pengambilan gambar (shooting) dan penyelenggaraan event di kawasan Gunung Bromo. Baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial. Kebijakan ini berlaku mulai Kamis, 5 November 2026, setelah tingkat kerawanan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinyatakan menurun.
Pembukaan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PG.31/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/11/2026 tertanggal 5 November 2026 yang ditandatangani Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha.
Dalam pengumuman itu, BB TNBTS menyebut keputusan diambil berdasarkan perkembangan kondisi lapangan, cuaca terkini, serta hasil pemantauan tingkat kerawanan kebakaran di kawasan taman nasional.
Pemantauan dilakukan melalui pengukuran kelembapan vegetasi, curah hujan harian, dan pemetaan titik panas atau hotspot. Hasil evaluasi menunjukkan tingkat kerawanan kebakaran di seluruh kawasan TNBTS telah menurun ke kondisi aman terkendali.
BACA JUGA:Eco Active Park Batu Hadirkan Mermaid dan Fur Seal dalam Satu Show
BB TNBTS juga mempertimbangkan keberlanjutan aktivitas wisata serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat maupun pelaku jasa wisata di kawasan tersebut.
Sebelumnya, kegiatan shooting dan penyelenggaraan event di kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya dihentikan sementara melalui pengumuman pada 7 September 2026. Penghentian dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya risiko karhutla.
BACA JUGA:Polres Malang Siagakan Personel Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi
Meski izin kegiatan telah dibuka kembali, BB TNBTS menegaskan penyelenggara tetap wajib mengajukan permohonan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di kawasan konservasi.
Seluruh permohonan akan diproses berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) BB TNBTS. Dengan demikian, pembukaan kembali kegiatan tidak berarti penyelenggara dapat langsung menggelar acara tanpa memperoleh izin.
Kebijakan ini membuka kembali peluang bagi pelaku industri kreatif, penyelenggara kegiatan, dan jasa wisata untuk mengajukan aktivitas di kawasan Bromo, dengan tetap memperhatikan ketentuan pengelolaan dan perlindungan kawasan taman nasional.