Tidak hanya file hasil sadapan, penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan jejak log pada komputer sistem tersebut.
Jejak digital semacam ini dapat membantu penyidik menelusuri waktu penggunaan sistem, aktivitas yang dilakukan, serta pihak yang mengakses perangkat.
Dugaan penghilangan data tersebut kemudian diketahui oleh seorang petugas. Pada 30 Oktober 2026, petugas itu membuat laporan polisi sehingga perkara dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Tiga Tersangka dan Barang Bukti Elektronik
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.
Seorang lainnya berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari 10 saksi dan tiga saksi ahli. Pendekatan scientific crime investigation digunakan untuk memperkuat pembuktian melalui pemeriksaan ilmiah terhadap bukti-bukti yang ditemukan.
Polisi juga menyita sejumlah perangkat elektronik, yakni 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Dalam perkembangan yang disampaikan pada konferensi pers 3 November 2026, Kabareskrim menyatakan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Ancaman Pidana Berlapis
Bareskrim menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap para tersangka. Salah satunya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penyadapan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bersifat tidak publik secara melawan hukum.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain.
Ancaman pidana Pasal 332 ayat (1) maksimal enam tahun, sedangkan ayat (2) maksimal tujuh tahun penjara.
Para tersangka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), berkaitan dengan tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik tanpa hak. Ancaman pidananya maksimal delapan tahun penjara.
Rangkaian penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap secara utuh bagaimana fasilitas penyadapan digunakan, siapa saja yang memberikan perintah, serta bagaimana data hasil penyadapan dihapus.
Seluruh dugaan keterlibatan para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.