11. Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024
12. Masa Kerja KPPS: 7 November - 8 Desember 2024
BACA JUGA:Wahyu Hidayat Juga Unggul di Tik Tok, Punya 3 Juta Lebih Likes
Syarat dan Kelengkapan Dokumen Pendaftaran KPPS
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
6. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
7. Daftar Riwayat Hidup
8. Pas Foto Berwarna 4x6.
Untuk mendaftar sebagai calon anggota KPPS untuk Pilkada 2024, calon anggota dapat langsung mendaftar di kantor sekretariat PPS yang terletak di setiap kelurahan sesuai dengan wilayah tugasnya, dengan membawa semua dokumen dan berkas yang diperlukan. (*)