PDIP Desak KPU Buka Verifikasi Pendidikan Gibran, Ini Catatan Penting Putusan MK
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. --harian disway--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID - Polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan keabsahan pencalonannya pada Pilpres 2024.
PDI Perjuangan kini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka penjelasan mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada 2023. Permintaan itu disampaikan Juru Bicara PDIP Guntur Romli pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurut Guntur, putusan MK harus menjadi bahan evaluasi terhadap proses verifikasi persyaratan calon. Ia menilai publik perlu mengetahui bagaimana dokumen pendidikan Gibran diperiksa, termasuk mekanisme pengawasan yang dilakukan saat tahapan pencalonan.
Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran
MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
BACA JUGA:Putusan MK Gibran: Antara Pesan Hukum, Legitimasi, dan Komunikasi Politik
Namun, putusan tersebut tidak berarti MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut. Menurut MK, persoalan pemenuhan syarat pendidikan berada pada ranah lembaga yang berwenang menilai persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
PDIP Minta Proses Verifikasi Dibuka
Guntur mengatakan persoalan tersebut tidak berhenti pada aspek administratif. Menurut dia, proses verifikasi dokumen pencalonan juga berkaitan dengan transparansi dan pertanggungjawaban lembaga penyelenggara pemilu.
"Penyelenggara pemilu perlu menjelaskan kepada publik bagaimana verifikasi persyaratan pencalonan dilakukan, termasuk peran pengawasan di dalamnya," kata Guntur.
Ia menambahkan, KPU perlu menjelaskan proses yang dilakukan ketika memeriksa dokumen pendidikan Gibran pada Pilpres 2024.
BACA JUGA:Gibran Disebut Harus Ikut Paket C Jika Ingin Maju Pilpres Lagi
PDIP juga meminta tindak lanjut terhadap persoalan tersebut dilakukan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan. Guntur menegaskan penyelesaian tidak semestinya dilakukan melalui kesepakatan tertutup.
Sumber: disway dan sumber lainnya


