PTKP 2027 Dikaji Naik, Gaji Setara UMP Berpeluang Bebas Pajak

Minggu 04-10-2026,11:12 WIB
Reporter : Mohammad Khakim
Editor : Mohammad Khakim

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID - Pekerja yang menerima upah setara Upah Minimum Provinsi (UMP) berpeluang mendapatkan keringanan pajak jika rencana perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pemerintah terealisasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah tengah mempertimbangkan skema yang membuat penghasilan pekerja pada level UMP tidak lagi terkena Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, kebijakan tersebut belum menjadi keputusan final. Kementerian Keuangan masih menghitung besaran PTKP yang paling tepat untuk 2027 dengan mempertimbangkan dua kepentingan sekaligus, yakni menjaga daya beli masyarakat dan mempertahankan penerimaan pajak.

Gaji Setara UMP Diusulkan Bebas Pajak

Airlangga menyampaikan pemerintah ingin pekerja dengan penghasilan setara UMP tidak terbebani PPh. Pernyataan itu disampaikan di kantornya di Jakarta dikutip Minggu, 4 Oktober 2026.

“Ini yang kita ingin supaya ini bisa untuk mereka yang gajinya UMP pajaknya kita bebaskan,” kata Airlangga.

Gagasan tersebut berkaitan dengan rencana penyesuaian batas PTKP. Jika batas penghasilan tidak kena pajak nantinya disesuaikan dengan level upah minimum, pekerja berpenghasilan rendah akan memiliki ruang pendapatan yang lebih besar sebelum masuk ke penghasilan yang dikenai PPh.

PTKP Saat Ini Rp54 Juta per Tahun

Berdasarkan ketentuan yang masih berlaku, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi dengan status tidak kawin tanpa tanggungan atau TK/0 adalah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.

Besaran PTKP juga berbeda berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan. Untuk wajib pajak kawin tanpa tanggungan, misalnya, PTKP menjadi Rp58,5 juta per tahun.

Airlangga memberikan ilustrasi pekerja yang menerima gaji Rp5 juta per bulan. Jika penghasilan setahun mencapai Rp60 juta, maka secara sederhana terdapat selisih Rp6 juta dari PTKP Rp54 juta yang masuk perhitungan penghasilan kena pajak.

Contoh tersebut menggambarkan persoalan yang ingin diatasi pemerintah melalui perubahan batas PTKP. Namun, besaran pajak yang benar-benar terutang tidak cukup dihitung hanya dengan mengurangi penghasilan setahun dari PTKP karena terdapat mekanisme penghitungan PPh sesuai ketentuan perpajakan.

Kemenkeu Masih Menghitung PTKP 2027

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung sebelumnya menegaskan bahwa perubahan PTKP untuk 2027 masih dalam tahap kajian.

Juda mengatakan pemerintah perlu menghitung dampaknya terhadap daya beli sekaligus penerimaan PPh. Semakin tinggi batas PTKP, semakin besar pula bagian penghasilan masyarakat yang tidak dikenai pajak. Di sisi lain, penerimaan PPh berpotensi berkurang.

Kategori :