Kelas Menengah Makin Terimpit, Dosen UB Soroti Beban Pajak

Kelas Menengah Makin Terimpit, Dosen UB Soroti Beban Pajak

Kelas Menengah Terjepit: Harga Kebutuhan Naik, Gaji Tetap, Beban Pajak Bertambah ( foto ilustrasi)--

MALANG, DISWAYMALANG.ID - Kelompok masyarakat kelas menengah menghadapi tekanan ekonomi akibat kenaikan biaya hidup dan kewajiban perpajakan. Ketua Program Studi Sarjana Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (UB) Dr. Astri Warih Anjarwi mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan pajak, termasuk mempertimbangkan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Menurut Astri, kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga daya beli rumah tangga. Pemerintah perlu menyeimbangkan target penerimaan negara dengan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terutama kelompok berpenghasilan menengah yang menanggung berbagai pengeluaran rutin.

Astri menyampaikan pandangan tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/11/2026). Ia menilai kebijakan perpajakan tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara. Perlindungan daya beli dan keberlanjutan aktivitas ekonomi masyarakat juga harus menjadi pertimbangan.

“Saya memahami keluhan masyarakat. Biaya hidup memang terasa makin berat, dan itu perlu didengar dengan serius,” ujarnya.

BACA JUGA:Hashim Sebut Pajak Digital Mulai 9 November, Bank dan Fintech Wajib Pungut

Astri menjelaskan, masyarakat sering merasakan berbagai pungutan sebagai satu kesatuan beban pengeluaran. Kenaikan tarif tol, iuran, retribusi daerah, hingga pajak sama-sama memengaruhi kondisi keuangan rumah tangga.

Padahal, masing-masing pungutan memiliki dasar hukum dan mekanisme yang berbeda. Karena itu, evaluasi kebijakan publik perlu melihat keseluruhan beban ekonomi yang ditanggung masyarakat. “Yang perlu dilihat bukan hanya tarif pajaknya, tetapi total beban yang ditanggung rumah tangga,” tegasnya.

Ia menilai perluasan basis pajak dapat menjadi salah satu alternatif untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa harus terus menaikkan tarif. Namun, penerapannya membutuhkan perhitungan matang agar tidak menambah tekanan bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas.

Salah satu kebijakan yang perlu diperhatikan adalah pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace. Menurut Astri, pemerintah harus memastikan adanya batasan yang jelas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sosialisasi juga harus dilakukan secara memadai. Mekanisme pemungutan perlu mempertimbangkan kondisi usaha agar tidak mengganggu keberlangsungan pedagang kecil.

“Kalau tidak dirancang hati-hati, pajak ini bisa dibebankan ke harga barang dan akhirnya ditanggung pembeli, atau memberatkan pedagang kecil,” jelasnya.

BACA JUGA:5 Kebiasaan Sepele yang Bikin Gaji Cepat Habis, Anak Muda Wajib Waspada

Kelas Menengah Menghadapi Beban Berlapis

Astri menyoroti posisi kelompok kelas menengah yang dinilai semakin terhimpit oleh kebutuhan rumah tangga dan kewajiban perpajakan. Mereka umumnya memiliki penghasilan tetap, tetapi harus membiayai kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, transportasi, serta pengeluaran lainnya.

Sumber: