Inilah Perbedaan SPMB dan PPDB, Disebut-sebut Ada Dampak Positif bagi Sekolah Swasta

Jumat 31-01-2025,14:43 WIB
Editor : Agung Pamujo

Sedangkan jalur mutasi tetap dengan maksimum penerimaan sebesar 5 persen dari daya tampung.

Lebih lanjut untuk jenjang SMA, jalur domisili yang sebelunya menerima 50 persen daya tampung berkurang menjadi minimal 30 persen.

Selanjutnya pada jenjang afirmasi, minimal penerimaan 15 persen berubah menjadi minimal 30 persen.

Begitu pula dengan prestasi yang sebelumnya memenuhi sisa kuota pagu menjadi minimal 30 persen.

3. Kriteria Baru Jalur Prestasi

Mu'ti mengungkapkan pihaknya akan memperbarui kebijakan mengenai jalur prestasi. Di mana, sebelumnya jalur ini menerima siswa berdasarkan keunggulan akademik maupun non-akademik, yakni olahraga dan seni.

"Ditambah lagi nanti itu ada jalur kepemimpina. Jadi, mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, pengurus misalnya Pramuka dan lain-lain, itu menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi," tuturnya.

4. Transparansi Data & Daya Tampung 

Seiring dengan perubahan nama, Mu'ti menegaskan tidak akan ada multitafsir serta mengedepankan transparansi. Baik  transparansi menyangkut data, maupub daya tampung sekolah negeri.

"Jadi sekolah negeri A misalnya, itu bisa menerima berapa murid, daya tampungnya berapa, dengan cara seperti itu maka masyarakat akan bisa menilai kira-kira dia punya kans berapa persen untuk bisa diterima di sekolah itu," bebernya.

Selain itu, sekolah dipastikan tidak bisa menerima siswa lebih dari daya tampung tersebut yang dalam hal ini mencegah siswa titipan. "Ini menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas informasi bagi masyarakat," tuturnya.

5. Diselenggarakan Satu Gelombang

Kemendikdasmen menegaskan bahwa SPMB nantinya hanya diselenggarakan dalam satu gelombang. Hal ini berbeda dengan PPDB sebelumnya yang bisa dilaksanakan lebih dari satu tahapan atau gelombang. Dengan kebijakan ini,  memberi peluang bagi sekolah swasta untuk tetap mendapatkan siswa baru.

6. Siswa Sekolah Swasta Dibiayai Pemda-Prioritas PIP

Mu'ti telah bertemu langsung dengan Mendagri Tito untuk membahas bagaimana siswa yang bersekolah di swasta akan dibiayai oleh pemerintah daerah. "Kami siapkan peraturannya, ada beebrapa yang memerlukan dukungan dari pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan alokasi anggaran daerah untuk sekolah-sekolah swasta," tambah Mu'ti.

Sementara itu, kebijakan mengenai sekolah swasta gratis sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BAntuan Operasional Satuan Pendidikan.

Kategori :