JAKARTA, DISWAYMALANG.ID -- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan pergantian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bukan sekadar ganti nama. Saat mengumumkan secara resmi penggunaan istilah SPMB di Jakarta, Kamis (30/1), dia mengatakan secara prinsip baru dalam SPMB mulai tahun ajaran 2025/2026 ini.
"SPMB adalah kebijakan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatnya layanan pendidikan yang bermutu," katanya.
Dia menjelaskan, pada sistem terbaru yang disebut dengan istilah SPMB ini akan ada empat jalur penerimaan murid. Yakni, jalur domisili (pengganti zonasi), prestasi, afirmasi, dan mutasi.
BACA JUGA:Rancangan Sistem Penerimaan Murid Baru Telah Disetujui Presiden, Permen-nya Segera Diterbitkan
Lantas, apa saja perbedaan prinsip SPMB dengan PPDB? Ada enam prinsip yang berbeda, berikut penjelasannya.
1. Perbedaan Zonasi dan Domisili
Jalur zonasi pada PPDB berubah menjadi domisili pada SPMB. Menurut penjelasan staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Biyanto, jalur domisili akan memfokuskan pada domisili tempat tinggal, bukan dari alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Akan ada perbedaan signifikan pada jenjang SMA. Sementara, untuk SD tidak ada perubahan. Sedangakan, SMP yang berubah adalah persentase masing-masing jalur,
Terkait mekanisme kebijakan ini, Mendikdasmen mengatakan lebih banyak diserahkan kepada kewenangan pemerintah daerah. Bahkan, disebutkannya bahwa nantinya siswa yang berdomisili dekat dengan provinsi lain bisa diterima selama jarak rumah lebih dekat.
"Untuk SMA itu kita pakai rayon yang lebih luas, tidak hanya dalam lingkup yang berkaitan dengan kecamatan, tapi juga lingkup provinsi," kata Mu't.
Dengan demikian, siawa bisa mengambil studi atau belajar jenjang SMA yang berada di luar kabupaten/kota tempat tinggalnya. "Di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat," paparnya.
2. Perbedaan Persentase Masing-Masing Jalur
Selain jalur zonasi yang berubah menjadi domisili, masih ada tiga jalur lain yang dibuka pada SPMB, yakni afirmasi, prestasi, dan mutasi. Dalam hal ini, Kemendikdasmen tidak banyak melakukan perubahan pada kebijakannya, melainkan menambah persentase penerimaan masing-masing jalur tersebut dalam daya tampung sekolah.
Seperti yang sebelumnya dijelaskan Mu'ti, jenjang SD tidak mengalami perubahan baik kebijakan maupun persentase jalur. Yakni minimal 70 persen jalur domisili, minimal 15 persen jalur afirmasi, maksimal 5 persen jalur mutasi, dan tidak ada jalur prestasi.
Kemudian untuk jenjang SMP, jalur domisili yang sebelumnya mengisi minimal 50 persen pagu kini berkurang menjadi 40 persen. Alokasi tersebut dialihkan ke jalur afirmasi dan prestasi: jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi minimal 20 persen dan jalur prestasi yang sebelumnya hanya mengisi sisa kuota menjadi minimal 25 persen.