Menurutnya, selama ini banyak potensi dana hibah dan program bantuan pusat yang gagal masuk karena status administrasi ruang kreatif yang belum jelas. Akibatnya, perbaikan dan pengembangan fasilitas pun menjadi stagnan dan jalan di tempat.
Dengan adanya kepastian hukum ini, Dian optimistis Kota Batu bisa lebih leluasa mengakses berbagai skema pendanaan nasional untuk pengembangan ekraf.
“Momen ini sekaligus menjadi kesempatan untuk memajukan pusat ekonomi kreatif di Kota Batu,” pungkasnya.