8 Creative Hub Kota Batu Segera Di-SK, Buka Akses Pendanaan di Luar APBD

Senin 21-09-2026,11:52 WIB
Reporter : Muhammad Sholeh
Editor : Mohammad Khakim

BATU, DISWAYMALANG.ID-Pemerintah Kota Batu mulai serius memperkuat legalitas ruang-ruang publik yang selama ini menjadi pusat aktivitas ekonomi kreatif. Tahun ini, sebanyak delapan titik simpul kreatif atau creative hub yang tersebar di berbagai wilayah akan segera memiliki payung hukum resmi melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Wali Kota.

Delapan lokasi strategis yang akan segera diSKkan tersebut meliputi Pasar Induk Among Tani, Batu Tourism Mall (BTM), PLUT-KUMKM di Jalan Mastrip, Sendra Tari Arjuna Wiwaha, Galeri Raos, Alun-Alun Kota Batu, Gedung LPPL Agropolitan TV, dan Hutan Kota Bondas. 

BACA JUGA:Wali Kota Batu Minta Perangkat Daerah Pastikan Perubahan APBD 2026 Berdampak bagi Masyarakat

Selama ini, delapan ruang kreatif tersebut sudah aktif digunakan untuk berbagai kegiatan komunitas, festival seni, hingga aktivitas UMKM. Namun karena belum memiliki legitimasi kelembagaan yang sah, geliat tersebut kesulitan untuk naik kelas ke tingkat nasional. Pengajuan sertifikasi, validasi, hingga akses pendanaan dari Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) RI kerap terbentur status legalitas.

Langkah ini dinilai menjadi terobosan penting untuk mendorong ekosistem ekonomi kreatif (ekraf) agar lebih berdaya saing dan tidak lagi terkendala urusan administratif.

BACA JUGA:Revitalisasi 3 Sekolah Muhammadiyah Kota Batu Diresmikan Mendikdasmen, Ada Bantuan Rp747 Juta

Wali Kota Batu Nurochman menegaskan bahwa penerbitan SK ini adalah kunci untuk menjadikan ruang-ruang tersebut sebagai aset strategis daerah yang diakui secara resmi oleh pemerintah pusat. Dengan legalitas yang jelas, pengembangan ekraf tidak hanya akan bertumpu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Maka kami bersepakat meng-SK-kan 8 ruang kolaboratif ini agar bisa mengakses anggaran di luar APBD,” ujarnya, Senin (21/9/2026).

Ia menambahkan, setelah SK diterbitkan, pengelolaan aset tidak akan berjalan sendiri-sendiri. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penanggung jawab aset diwajibkan berkolaborasi aktif dengan Komite Ekonomi Kreatif (Kekraf) Kota Batu.

BACA JUGA:Perajin Lampion Kota Batu Mulai Banjir Pesanan Natal, Sinterklas hingga Rusa Digarap

"Kekraf Kota Batu dan komunitas-komunitas lokal untuk bersama-sama mengusulkan validasi resmi ke Kemenekraf," tegasnya.

Salah satu OPD yang sudah bersiap adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu. Dua aset yang berada di bawah naungannya, yakni Alun-Alun Kota Batu dan Hutan Kota Bondas, akan segera dioptimalkan fungsinya.

Kepala DLH Kota Batu, Dian Fachroni Kurniawan, mengatakan kedua ruang terbuka hijau itu akan ditransformasi menjadi lebih dari sekadar tempat rekreasi. Keduanya disiapkan menjadi panggung seni terbuka, pusat pameran kuliner khas Batu, hingga lokasi riset lingkungan.

BACA JUGA:Menyuarakan Gelisah Rakyat, 9 Seniman Gelar Pameran Seni di Batu

“Begitu SK Wali Kota terbit, Alun-Alun dan Hutan Kota Bondas tidak cuma jadi ruang terbuka hijau, tapi resmi jadi sarana kreasi warga yang siap diusulkan ke program nasional,” tegas Dian.

Kategori :