KPK Petakan 4 Titik Rawan Gratifikasi di Kampus, UB dan UIN Malang Jadi Piloting

Jumat 18-09-2026,12:21 WIB
Reporter : Abdul Halim
Editor : Mohammad Khakim

LOWOKWARU, DISWAYMALANG.ID—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan empat area di perguruan tinggi yang perlu mendapat perhatian serius dalam pengendalian gratifikasi. Area tersebut meliputi penerimaan mahasiswa dan layanan akademik, pengadaan serta pengelolaan aset, penelitian dan kerja sama, hingga promosi dan pengembangan karier.

Pemetaan tersebut menjadi bagian dari penguatan ekosistem integritas perguruan tinggi yang didorong KPK. Universitas Brawijaya (UB) dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang ditunjuk sebagai kampus piloting dalam program tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pengendalian gratifikasi di perguruan tinggi tidak cukup hanya mengandalkan aturan tertulis. Menurutnya, persoalan utama kembali pada integritas setiap individu yang berada di lingkungan kampus. 

“Soal gratifikasi ini, saya sampaikan agak-agak tipis bahasanya antara tanda terima kasih dengan gratifikasi. Tapi saya yakin semua sudah paham, karena kembalinya adalah kepada soal integritas,” ujar Setyo, Jumat (18/9/2026).

Menurut KPK, empat area tersebut memiliki potensi terjadinya benturan kepentingan sehingga membutuhkan sistem pengawasan dan pengendalian yang jelas.

Area pertama yakni penerimaan mahasiswa dan layanan akademik. Proses yang berkaitan langsung dengan mahasiswa menjadi salah satu titik yang perlu dijaga agar tidak dipengaruhi pemberian atau kepentingan tertentu.

BACA JUGA:Mega Science Center Batu, Menjelajah 1.640 Koleksi dari Dunia Fisika hingga Budaya Nusantara

BACA JUGA:Oase Literasi Budaya Batu: Membedah Ajaran Luhur Serat Wulangreh di Paseban Sangguran

Kedua, pengadaan dan pengelolaan aset. Pengelolaan anggaran, barang, maupun aset perguruan tinggi menjadi bagian yang membutuhkan transparansi serta mekanisme pengendalian untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Ketiga, penelitian dan kerja sama. KPK juga menyoroti hubungan perguruan tinggi dengan mitra dalam kegiatan penelitian maupun kerja sama lainnya. Transparansi dan integritas diperlukan agar kepentingan akademik tidak bercampur dengan kepentingan pribadi.

Keempat, promosi dan pengembangan karier. Proses pengembangan karier di lingkungan perguruan tinggi juga menjadi area yang perlu dijaga agar berlangsung berdasarkan ketentuan dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

KPK menekankan bahwa pembangunan integritas di perguruan tinggi bukan hanya persoalan mutu pendidikan maupun kualitas lulusan. Budaya integritas juga harus dibangun melalui keteladanan seluruh unsur kampus.

“Bukan hanya bicara masalah mutu pendidikan, bukan hanya bicara soal kualitas lulusan, tetapi bagaimana meneladani,” kata Setyo.

Karena itu, pengendalian gratifikasi perlu menjadi bagian dari budaya organisasi, bukan sebatas program administratif. Pimpinan perguruan tinggi, dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa memiliki peran dalam membangun lingkungan akademik yang berintegritas.

Kategori :