2 tahun Disway Malang

UB Jadi Kampus Piloting KPK, Perkuat Ekosistem Integritas dan Pengendalian Gratifikasi

UB Jadi Kampus Piloting KPK, Perkuat Ekosistem Integritas dan Pengendalian Gratifikasi

Foto bersama Rektor UB, Ketua KPK dan Rektor UIN Malang usai menghadiri workshop Program Pengendalian Gratifikasi--

LOWOKWARU, DISWAYMALANG.ID—Universitas Brawijaya (malang.disway.id/listtag/1369/ub">UB) memperkuat sistem pengendalian gratifikasi dan ekosistem integritas di lingkungan kampus setelah ditunjuk sebagai salah satu perguruan tinggi piloting Program pengendalian gratifikasi (PPG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (malang.disway.id/listtag/341/kpk">KPK).

UB bersama Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang menjadi perguruan tinggi yang terlibat dalam tahap awal program tersebut. Rangkaian kegiatan dilanjutkan melalui Workshop Penyusunan Program Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi di UB, Jumat (18/9/2026).

BACA JUGA:UB dan UiTM Kembangkan Sistem Deteksi Lesi Payudara Berbasis Citra Mammografi

Rektor UB Prof Widodo SSi MSi PhD Med Sc mengatakan penunjukan tersebut menjadi kesempatan bagi UB untuk memperkuat sistem yang sudah berjalan sekaligus berkontribusi dalam membangun model ekosistem integritas perguruan tinggi.

“Pertama tentu saya mengucapkan banyak terima kasih dan juga bangga Universitas Brawijaya ditunjuk menjadi salah satu piloting untuk penguatan ekosistem integritas perguruan tinggi,” ujar Widodo.

Menurutnya, UB ingin memanfaatkan program tersebut sebagai momentum untuk membangun sistem integritas yang tidak berhenti pada perangkat administratif, tetapi menjadi budaya yang diterapkan seluruh sivitas akademika.

“Ini juga kita ingin sekali gunakan momentum ini untuk bisa berkontribusi menjadi legacy bahwa Universitas Brawijaya juga berkontribusi membangun ekosistem integritas yang ada di perguruan tinggi,” katanya.

UB Sudah Memiliki Sistem Pengendalian Gratifikasi

Penguatan melalui program piloting tersebut dilakukan di atas perangkat pengendalian gratifikasi yang telah dimiliki UB.

Di tingkat unit kerja, UB memiliki Tim Penanganan Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi (TP3G) yang antara lain bertugas menyiapkan perangkat aturan, menerima dan mengadministrasikan laporan, melakukan sosialisasi, memetakan titik rawan gratifikasi serta melaksanakan monitoring dan evaluasi.

Kebijakan pengendalian gratifikasi di lingkungan UB juga telah memiliki dasar melalui Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 31 Tahun 2020. Sementara Instruksi Rektor Nomor 3 Tahun 2023 mengatur pembentukan TP3G pada unit kerja sebagai bagian dari pembangunan zona integritas di lingkungan UB.

Dengan keterlibatan dalam program piloting KPK, UB diarahkan untuk tidak hanya mempertahankan perangkat yang sudah ada, tetapi mengembangkan pengendalian gratifikasi dalam ekosistem integritas yang lebih menyeluruh.

Sumber:

Berita Terkait