Pemkot Malang Raih Peringkat Pertama JDIH 2025 dengan Nilai Sempurna 100

Senin 14-09-2026,11:49 WIB
Reporter : Abdul Halim
Editor : Mohammad Khakim

Hal tersebut penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan sebuah regulasi, tetapi juga dapat memperoleh informasi mengenai aturan yang berlaku dan implementasinya.

“Jangan sampai penghargaan ini hanya menjadi catatan prestasi. Justru ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola hukum di lingkungan Pemerintah Kota Malang,” tegas Wahyu.

BACA JUGA:Klasemen Liga 1 Super League 2026 Pekan Kedua: Bali United di Puncak, Persib Peringkat 8 

Ia juga menekankan pentingnya melihat kebermanfaatan regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap aturan yang dibuat pemerintah daerah harus memiliki tujuan yang jelas, memberikan manfaat, dan dapat diterapkan secara efektif.

Dalam konteks tersebut, Wahyu mendorong peningkatan literasi hukum masyarakat. Sosialisasi dan edukasi mengenai regulasi perlu diperluas agar keterbukaan informasi hukum tidak hanya menjadi sistem internal pemerintahan.

Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang semakin transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Wahyu pun mengapresiasi kinerja Bagian Hukum Sekretariat Daerah, perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, serta seluruh ASN yang turut berkontribusi dalam pencapaian tersebut.

“Capaian ini adalah hasil kerja bersama yang harus kita jaga dan pertahankan,” ujarnya.

Bagi Wahyu, nilai sempurna 100 JDIH bukan menjadi titik akhir. Capaian tersebut justru menjadi tolok ukur untuk menjaga konsistensi pembenahan tata kelola pemerintahan, sekaligus memastikan kebijakan dan regulasi yang dihasilkan Pemkot Malang semakin terbuka, berkualitas, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Harapan saya, apa yang saya sampaikan ini dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan secara konsisten,” pungkasnya. 

Kategori :