Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Operator Wajib Beri Pilihan kepada Pelanggan

Minggu 30-08-2026,10:48 WIB
Reporter : Mohammad Khakim
Editor : Mohammad Khakim

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID-- Kebiasaan pelanggan melihat sisa kuota internet tiba-tiba lenyap ketika masa aktif paket berakhir kini mendapat perlindungan hukum yang lebih tegas. Pemerintah mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang menjamin kuota yang sudah dibayar tetap aktif dan dapat digunakan.

Ketentuan tersebut menjadi babak baru dalam layanan telekomunikasi di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026.

Aturan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 23 Juli 2026. Dalam putusannya, MK mewajibkan adanya pilihan layanan telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Sisa Kuota Internet Menjadi Hak Pelanggan

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota yang telah dibayar pelanggan tidak boleh begitu saja dihilangkan ketika masa aktif paket berakhir.

Pemerintah juga melarang operator mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Kebijakan ini diterbitkan setelah Kemkomdigi menerima sejumlah pengaduan masyarakat mengenai sisa kuota yang masih tersedia tetapi tidak dapat digunakan setelah masa aktif paket berakhir.

Kemkomdigi kemudian meminta operator menyesuaikan layanan mereka dengan putusan MK dan ketentuan baru pemerintah.

Perubahan tersebut menempatkan perlindungan pelanggan sebagai salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi.

Tidak Berarti Semua Paket Otomatis Rollover

Ada hal penting yang perlu dipahami pelanggan.

Aturan baru tersebut bukan berarti seluruh paket internet dari semua operator otomatis berubah menjadi sistem rollover dengan ketentuan yang sama.

Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota.

Pilihan tersebut dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Dengan demikian, mekanisme yang ditawarkan dapat berbeda sesuai layanan dan paket yang disediakan operator, tetapi pilihan tersebut harus tetap menjamin hak pelanggan atas sisa kuota yang telah dibayarkan.

Operator Dilarang Menarik Biaya Tambahan

Salah satu poin penting dalam aturan Kemkomdigi adalah larangan bagi operator membebankan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota yang sudah dibayar pelanggan.

Ketentuan ini menjadi penting karena selama ini masa aktif paket menjadi salah satu faktor yang menentukan apakah sisa kuota masih bisa digunakan atau tidak.

Kategori :