MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Otomatis Hangus, Operator Wajib Sediakan Perlindungan
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota internet agar tetap dapat digunakan, Kamis, 24 Juli 2026. --disway--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID – Kabar baik bagi jutaan pengguna layanan seluler di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota internet agar tidak otomatis hangus ketika masa aktif paket berakhir.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Melalui putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memberikan tafsir baru terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur sektor telekomunikasi.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan untuk melindungi sisa kuota internet milik pengguna.
Dengan putusan tersebut, operator telekomunikasi tidak lagi dapat sepenuhnya menentukan berakhirnya masa berlaku kuota tanpa menyediakan mekanisme perlindungan yang memberikan manfaat bagi konsumen.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa tarif layanan telekomunikasi harus mencerminkan manfaat yang benar-benar diterima pelanggan, termasuk perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibayar namun belum digunakan.
"Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan," ujar Adies.
Menurutnya, perlindungan tersebut berlaku bagi pengguna layanan prabayar maupun pascabayar. Operator dapat menerapkan berbagai skema, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun bentuk perlindungan lain yang memberikan manfaat setara kepada konsumen.
MK juga menilai pilihan layanan tersebut perlu diatur secara tegas agar memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi sekaligus menjamin perlindungan yang adil bagi masyarakat sebagai pengguna jasa.
Selain itu, pemerintah pusat diminta menyusun formula tarif telekomunikasi yang mampu menyesuaikan perkembangan teknologi, model bisnis, dan kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen.
Dalam setiap kebijakan penyesuaian tarif, pemerintah bersama penyelenggara telekomunikasi juga diharapkan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga perlindungan konsumen, agar kebijakan yang dihasilkan lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
Perkara ini diajukan oleh Didi Supandi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring serta Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner daring. Keduanya menilai aturan sebelumnya memberikan keleluasaan yang terlalu besar kepada operator dalam menentukan masa berlaku kuota sehingga berpotensi merugikan konsumen.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan selama ini pengguna tidak memperoleh kepastian mengenai alasan kuota internet yang telah dibayar dapat hilang hanya karena masa berlaku yang ditetapkan secara sepihak oleh operator.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi sekaligus mendorong terciptanya layanan yang lebih adil dan transparan bagi masyarakat Indonesia.
Sumber: harian disway


