Dari jumlah tersebut, terdapat tiga pejabat eselon II, 47 pejabat administrator, 125 pelaksana, 145 pejabat fungsional guru maupun non-guru, serta 38 PPPK.
Angka 145 tersebut penting dicermati. Jumlah itu bukan berarti 145 guru pensiun, karena Pemkot Malang menggabungkan guru dan non-guru dalam kategori pejabat fungsional.
Artinya, belum tersedia angka resmi yang dapat digunakan untuk menyatakan berapa persis guru yang pensiun dari 358 ASN tersebut.
Namun, data tersebut tetap menunjukkan adanya tekanan regenerasi ASN yang harus diperhitungkan Pemkot Malang.
Guru Pensiun Harus Sudah Dipetakan
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang Dr Suyadi menilai persoalan guru pensiun seharusnya bisa diantisipasi jauh hari.
Menurutnya, usia dan masa kerja guru dapat dipetakan sehingga pemerintah mengetahui berapa guru yang akan pensiun setiap tahun.
“Guru pensiun itu kan sudah muncul sebenarnya. Tahu usia mau pensiun, tahun ini, mestinya pemerintah daerah harus mengantisipasi itu. Nggak boleh ada guru pensiun, nggak ada pengganti,” ujarnya.
Menurut Suyadi, jangan sampai sekolah baru mencari solusi setelah guru memasuki masa pensiun.
Pemerintah daerah perlu memiliki proyeksi kebutuhan guru beberapa tahun ke depan.
Berapa Guru yang Ideal di Kota Malang?
Pertanyaan mengenai jumlah guru ideal tidak bisa dijawab hanya dengan membagi jumlah siswa menggunakan satu rasio tertentu.
Sebagai ilustrasi, 103.468 siswa SD-SMP saat ini dilayani 6.357 guru.
Jika hanya menggunakan rasio matematika 1:20, jumlah guru yang dibutuhkan sekitar 5.173 orang. Dengan hitungan tersebut, jumlah guru yang ada bahkan lebih banyak sekitar 1.184 orang.
Namun, perhitungan tersebut bukan angka kebutuhan guru resmi.
Mengapa? Karena satu guru tidak selalu bisa menggantikan guru lain. Guru kelas SD, guru pendidikan jasmani, guru agama, guru matematika, guru bahasa Indonesia, guru bahasa Inggris, hingga guru mata pelajaran lainnya memiliki kebutuhan dan beban tugas yang berbeda.
BACA JUGA:Cara Buat Akun SSCASN BKN untuk Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Lengkap dengan Syarat dan Jadwal