BATU, DISWAYMALANG.ID – Menjelang batas akhir pembayaran PBB Kota Batu pada 31 Agustus 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu kembali mengaktifkan layanan keliling pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program jemput bola ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat sekaligus mengejar target penerimaan pajak daerah.
Layanan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan mitra perbankan. Petugas Bapenda secara bergiliran mendatangi desa dan kelurahan sehingga masyarakat dapat membayar PBB tanpa harus datang ke kantor.
Strategi Jemput Bola Terbukti Efektif
Kepala Bapenda Kota Batu Muhammad Nur Adhim mengatakan program layanan keliling terbukti mampu meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah.
BACA JUGA:11 ASN Pemkot Batu Resmi Pensiun, Wali Kota Nurochman: Pengabdian Mereka Fondasi Kemajuan Daerah
Menurutnya, setiap kali petugas turun ke lapangan, penerimaan PBB rata-rata mencapai sekitar Rp20 juta, meski nominalnya dapat berbeda di setiap wilayah.
"Ekstensifikasinya melalui jemput bola turun ke desa-desa. Dari layanan keliling ini, rata-rata kita bisa mendapat sekitar Rp20 juta per hari sekali turun, meskipun nilainya bervariasi tergantung lokasi," ujar Adhim, Selasa (4/8/2026).
Jadwal Disusun Bersama Pemerintah Desa
Agar pelayanan berjalan efektif, Bapenda terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk menyusun jadwal kunjungan.
Setelah jadwal ditetapkan, informasi disebarluaskan melalui flyer maupun pengumuman keliling menggunakan pengeras suara agar masyarakat mengetahui waktu pelayanan di wilayah masing-masing.
Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi antrean panjang yang biasanya terjadi menjelang batas akhir pembayaran pajak.
Mayoritas Warga Bayar Menjelang Jatuh Tempo
Adhim mengungkapkan sebagian besar masyarakat Kota Batu masih memiliki kebiasaan membayar PBB mendekati tanggal jatuh tempo.
Karena itu, Bapenda berupaya mendekatkan layanan agar masyarakat lebih mudah melunasi kewajibannya sebelum 31 Agustus 2026.
Menurutnya, sektor PBB-P2 masih menjadi salah satu penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga realisasi penerimaannya harus terus dijaga.
Terlambat Bayar Dikenai Denda
Berdasarkan Peraturan Daerah tentang perpajakan daerah, wajib pajak yang belum melunasi PBB hingga melewati 31 Agustus 2026 akan dikenai sanksi administratif.
Besaran dendanya mencapai 2 persen per bulan dari pokok pajak yang belum dibayarkan.
Melalui layanan keliling ini, Bapenda berharap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan pembayaran sekaligus terhindar dari sanksi keterlambatan.