JAKARTA, DISWAYMALANG.ID -- Mulai tahun 2025, Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) bakal menerapkan kebijakan asuransi untuk seluruh kendaraan mobil dan motor.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Saat ini asuransi kendaraan masih bersifat suka rela. Dengan adanya perubahan dalam UU P2SK ini, asuransi kendaraan bakal menjadi wajib. Hal itu ditegaskan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK Ogi Prastomiyono.
Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan kendaraan motor di Indonesia bisa mempunyai perlindungan asuransi yang memadai.
Kebijakan tersebut nantinya juga akan berdampak pada biaya besaran premi asuransi kendaraan. Maka dari itu, bagi pemilik kendaraan diharap bisa mempersiapkan diri secara finansial untuk menghadapi perubahan tersebut.
Lalu, seberapa besar biaya asuransi wajib untuk seluruh mobil dan motor? Simak ulasannya di bawah ini.
Fungsi dan Manfaat Asuransi Wajib Mobil dan Motor
Hadirnya kebijakan asuransi mobil dan motor yang wajib ini bertujuan untuk bisa melindungi seluruh pemilik kendaraan dari risiko finansial yang kapan saja dapat terjadi, entah karena kerusakan atau kecelakaan.
Selain itu, kebijakan tersebut menjadi harapan agar pemilik kendaraan bisa memahami pentingnya mempunyai asuransi kendaraan, baik melindungi diri atau pihak lain.
Bahkan, di satu sisi hadirnya kebijakan asuransi kendaraan wajib juga bisa membantu mengurangi beban finansial yang ditanggung oleh negara akibat kecelakaan atau kerusakan kendaraan yang tidak diasuransikan.
Besaran Biaya Asuransi Wajib Mobil dan Motor 2025
Kebijakan asuransi ini rencananya akan mulai diaktifkan kembali tahun 2025. Dari kebijakan itu, seluruh kendaraan mobil dan motor akan wajib untuk memilih asuransi.
Biaya asuransi motor bervariasi bergantung pada jenis asuransi yang dipilih dan wilayah kendaraan berada. Misalnya, premi asuransi motor all risk di wilayah Jakarta berkisar antara 3,18% hingga 3,50% dari nilai pertanggungan. Jika nilai pertanggungan motor adalah Rp30 juta, maka biaya premi asuransi all risk yang harus dibayar adalah Rp954.000 per tahun.
Sementara, untuk asuransi mobil berkisar antara 1,76% hingga 2,11% dari nilai pertanggungan. Misalnya, premi asuransi third party liability (TPL) yang harus dibayarkan sekitar Rp528.000 per tahun. (*)