Hari Ini, Nadiem Makarim Jalani Sidang Vonis Dugaan Korupsi Chromebook

Selasa 30-06-2026,09:47 WIB
Editor : Mohammad Khakim

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Nasib Nadiem Makarim terkait korupsi Chromeook ditentukan dalam sidang vonis Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026, hari ini. "Agenda: pembacaan putusan," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara plus Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun) subsider 9 tahun pidana kurungan.

Putusan atas tuntutan tersebut bakal dibacakan dalam sidang di Ruang Utama Muhammad Hatta Ali lantai 1 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam SIPP, terlampir jadwal sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:JPU Ungkap Aliran Dana Google dan Konflik Nadiem dalam Korupsi Chromebook

Kejaksaan Agung optimistis tuntutan 18 tahun penjara Nadiem akan dikabulkan Majelis Hakim. "Ya kita percayakan pada fakta sidang yang terungkaplah. Kalau secara ini, JPU yakinlah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Selasa, 30 Juni 2026, dikutip Disway.id.

Menurut Anang, optimisme tersebut berlandaskan pada putusan hakim terhadap terdakwa lain yang telah divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. "Berdasarkan ketika membawa berkas sampai ke persidangan berarti sudah menyatakan lengkap dan yakin dengan alat bukti yang ada," ujar Anang.

"Dan beberapa perkara yang sedang berjalan kan sudah terbukti, hampir semua terbukti kan," sambungnya.

BACA JUGA:Tom Lembong Bebas 'Karena Tanpa Mens Rea', Kini JPU Jelaskan Mens Rea Kasus Nadiem Makarim

Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang vonis eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026.

Sidang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) peridoe 2019-2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara tersebut. Selain pidana badan, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Sementara itu, satu tersangka lain dalam kasus tersebut, Jurist Tan, hingga kini masih buron. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut red notice atas yang bersangkutan masih belum terbit.

BACA JUGA:Google Jelaskan Penjualan Chromebook terkait Kasus yang Jerat Mendikbudristek Nadiem Makarim

"Red Notice-nya. Kalau JT (Jurist Tan) belum keluar dari sananya, dari Lyon-nya, dari Interpol-nya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Senin, 29 Juni 2026.

Anang menjelaskan bahwa permohonan red notice terhadap Jurist Tan sudah diajukan ke interpol pusat sejak lama. Namun hingga kini belum ada perkembangan lanjutan. "Tapi permohonan kita sudah, sudah lama. Kita tetap berusaha dengan lembaga-lembaga, dengan satgas-satgas terkait," tuturnya.

Tags :
Kategori :

Terkait