Hari Ini, Nadiem Makarim Jalani Sidang Vonis Dugaan Korupsi Chromebook

Selasa 30-06-2026,09:47 WIB
Editor : Mohammad Khakim

Kendati demikian, Korps Adhyaksa tetap optimis mengejar buronan kelas kakap Jurist Tan--meski hingga sekarang belum diketahui pasti keberadaannya. "Masih belum bisa kita ungkapkan. Tapi mudah-mudahan, doainlah, mudah-mudahan cepat dapat," ungkap Anang.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Didakwa Perkaya Diri Rp809,5 M dalam Kasus Korupsi Chromebook

Diketahui, status Jurist Tan, hingga saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejagung hingga saat ini pun masih terus memburu keberadaan yang bersangkutan.  Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengaku bahwa tim penyidik sudah mengetahui keberadaan Jurist Tan. 

Meski begitu, Anang belum mengungkap secara pasti titik koordinat Jurist Tan. Apakah di Australia atau memang di negara lain. "Teman-teman penyidik sudah tahu (keberadaan Jurist Tan) cuman kan masih dideteksi, pantau terus," kata Anang, dikutip Jumat, 15 Mei 2026.

Jurist, yang menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 2020-2024, diduga berada di Australia bersama keluarganya. Data imigrasi mencatat Jurist meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Singapura.

Sebelumnya, beredar isu bahwa buronan kelas kakap kasus dugaan korupsi Chromebook, Jurist Tan, mengajukan pindah kewarganegaraan. Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung memberikan respons tegas.

BACA JUGA:Nadiem 'Depak' Hotman Paris, Ganti Pakai Eks Pengacara Tom Lembong

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan proses hukum terhadap Jurist Tan masih terus bejalan. Namun, Anang menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui informasi Jurist Tan mengajukan pindah kewarganegaraan.

"Belum dapat informasi dari pihak terkait. Yang jelas seandainya benar pun, itu proses hukum pidana tetap kita lanjutkan penanganannya. Tidak mempengaruhi," tegasnya, dikutip Jumat, 30 Januari 2026.

Anang mengungkapkan, apabila benar Jurist Tan telah pindah kewarganegaraan, proses penyidikan pidana tetap berjalan. Ia pun mengilustrasikan seperti kasus Navayo. "Tetap bisa dilakukan penyidikan, proses penyidikan pidananya tetap berjalan Jangankan orang yang baru pindah kewarganegaraan," ungkapnya.

BACA JUGA:Pengadaan Google Cloud Disorot, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tak Terlibat

"Yang warga negara asing yang melakukan tindak pidana bisa kita proses kok, ada beberapa kayak seperti kasus Nevayo, orang warga negara asing. Selama itu dilakukan di negara Republik Indonesia," sambung Anang.

Tags :
Kategori :

Terkait