LOWOKWARU, DISWAYMALANG.ID--Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB), Fachrizal Afandi, bersama Sekretaris Ladito R. Bagaskoro ikut membahas reformasi sistem peradilan hukum pidana di Asia. Yakni, saat dua dosen Fakultas Hukum UB tersebut menghadiri konferensi tahunan Asian Law and Society Association (ALSA) 2024, di Sungkyunkwan University, Korea Selatan, 13–14 Desember 2024.
Kehadiran dua wakil UB tersebut tidak hanya memperkuat jejaring dengan akademisi hukum pidana dari berbagai negara di Asia. Sekaligus, mereka juga berkontribusi dalam diskusi mendalam mengenai reformasi sistem peradilan pidana.
Ditemui setelah kembali di tanah air, Fachrizal Afandi mengatakan, partisipasi PERSADA UB dalam ALSA 2024 menegaskan komitmen UB untuk berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum pidana di tingkat global. Dia berharap pengalaman dan wawasan yang diperoleh dari konferensi ini dapat menjadi bahan refleksi untuk mendorong kebijakan hukum pidana yang lebih responsif dan berkeadilan di Indonesia.
"Sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam diskursus hukum internasional," katanya, dikutip dari laman prasetya.ub.ac.id, Jumat (20/12).
Dari konferensi tersebut, Fachrizal juga mencatat bahwa pendekatan empiris ini dapat menjadi referensi penting untuk meningkatkan sistem peradilan pidana di Indonesia. Selain itu, beberapa hal lain yang menjadi catatan penting dari konferensi tersebut
Antara lain soal pemanfaatan AI untuk mendukung pengambilan keputusan di pengadilan. Juga, soal keterlibatan publik dalam reformasi hukum.
Sementara, Ladito R. Bagaskoro menyorot isu penting lain yang juga dibahas dalam ALSA 2024. Yaitu, hukuman bagi pelaku tindak kejahatan dengan gangguan mental, dan integritas profesional pengacara serta sistem disiplin yang kuat untuk membangun kepercayaan publik.
Wadah Strategis Inovasi Hukum
Sungkyunkwan University (SKKU), tempat berlangsungnya konferensi ini memiliki sejarah panjang sebagai salah satu institusi pendidikan tertua di Asia Universitas ini berdiri sejak tahun 1398 yang artinya telah berumur lebih dari 600 tahun.
Dengan tema besar yang membahas hukum dan masyarakat, konferensi ini menjadi wadah strategis bagi akademisi lintas negara untuk berbagi gagasan dan inovasi hukum.
Pembukaan konferensi dilakukan oleh Prof. Yoshitaka Wada, Presiden ALSA dari Waseda University Law School Jepang. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas negara untuk memajukan kajian hukum di Asia.
Sementara itu, keynote speech disampaikan oleh Prof. Chulwoo Lee dari Yonsei University Law School, Korea Selatan, dengan tema “Charting the Uncharted: The Early Days of the Critical Law and Society Movement in Korea”, yang memantik diskusi tentang dinamika gerakan hukum kritis di Korea.
Konferensi ini juga menghadirkan sesi panel yang membahas berbagai isu krusial dalam sistem peradilan pidana. Salah satu sesi dari total tujuh panel, Criminal Justice & Reform, mengupas evaluasi undang-undang hukum pidana yang baru berlaku Juli 2024 di India oleh Vaibhav Chadha (OP Jindal Global University), praktik racial profiling di Jepang oleh Moe Miyashita, serta analisis empiris interaksi penyidik dan pengacara dalam proses interogasi tersangka di Korea Selatan oleh Myeonki Kim (Korean National Police University).
Kolaborasi Riset
Selain menghadiri berbagai sesi panel, Fachrizal dan Ladito memanfaatkan momen ini untuk menjalin kerja sama riset dengan akademisi terkemuka. Mereka mengunjungi Nagoya University di Jepang untuk berdiskusi dengan Prof. Yuzuru Shimada mengenai reformasi kepolisian.