JAKARTA, DISWAYMALANG.ID – Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik bagi pelanggaran rumah tangga PT PLN (Persero) dengan kapasitas pemasangan listrik di bawah 2.200 volt ampere (VA). Ini adalah bagian dari kebijakan insentif pemerintah usai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Listrik menjadi komoditas yang dikenakan pembebasan PPN 12 persen pada 20205 yang berlaku bagi pelanggan dengan daya listrik terpasang di bawah 6.600 VA. Artinya, tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk pelanggan PLN dengan daya terpasang 6.600 VA ke atas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan diskon tarif listrik ini diberikan untuk pelanggan dengan kapasitas pemasangan di bawah 2.200 VA berlaku untuk periode Januari-Februari 2025.
BACA JUGA:Menko Perekonomian Jamin Biaya Pendidikan Tidak Termasuk Kena PPn 12 Persen
"Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan," kata Airlangga.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut diskon tarif listrik 50 persen diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat berpendapatan menengah ke bawah. Diskon tersebut akan diberikan kepada 81,4 juta rumah tangga atau 97 persen pelanggan rumah tangga PLN.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen untuk periode Januari-Februari 2025? Berikut informasinya.
Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo memastikan diskon berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar.
"Untuk pelanggan kami yang prabayar, kami langsung secara otomatis menyesuaikan. Pembelian pulsa yang tadinya Rp100.000 misalnya untuk kWh tertentu nanti tinggal Rp 50.000, hanya menjadi separuhnya," tutur Darmawan.
Diskon tersedia bagi pelanggan yang membeli token listrik di PLN Mobile, melalui ritel atau agen-agen setempat.
Sedangkan, untuk mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan pascabayar diberlakukan langsung di tagihan pelanggan untuk periode pemakaian Januari dan Februari 2025. (*)